Menu

Mode Gelap

News

Gugatan Rp4,3 Miliar CV CNC Tiga Putra Tak Diterima PN Surabaya

badge-check


					Dari kiri Jonathan, S.H., M.H., C.C.D, Johanes Cahyono, S.H., M.H., C.C.D dan Yosafat Andre Wijaya, S.H., M.H., C.C.D Perbesar

Dari kiri Jonathan, S.H., M.H., C.C.D, Johanes Cahyono, S.H., M.H., C.C.D dan Yosafat Andre Wijaya, S.H., M.H., C.C.D

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-
Pengadilan Negeri Surabaya memutus untuk tidak menerima gugatan senilai Rp4,3 miliar yang diajukan CV CNC Tiga Putra terhadap Cholifah Turodiyah dan sepuluh mantan pegawainya. Perkara dengan nomor 832/Pdt.G/2024/PN Sby ini telah berjalan sejak 5 Agustus 2024 dan diputus pada 30 Juli 2025 oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hj. Halima Umaternate, S.H., M.H., bersama hakim anggota I Ketut Kimiarsa, S.H., M.H., dan Dr. Nur Kholis, S.H., M.H.

Kuasa hukum Para Tergugat (kecuali Tergugat IX) Johanes Cahyono, S.H., M.H., C.C.D., dari JJC&A Law Office, menyampaikan keyakinannya sejak awal penanganan perkara. “Sejak awal kami optimis dalam menangani perkara ini sebab salah satu alasannya adalah tidak jelasnya legal standing dari Penggugat,” ujarnya saat ditemui di PN Surabaya pada 12 Agustus 2025, didampingi Jonathan, S.H., M.H., C.C.D., dan Yosafat Andre Wijaya, S.H., M.H., C.C.D.

Menurut Johanes, permasalahan mendasar terletak pada ketidaksesuaian identitas hukum pihak penggugat. “Penggugat dalam berbagai dokumen persidangan sering kali berganti-ganti identitas, terkadang sebagai badan usaha dan terkadang sebagai orang perorangan. Padahal, CV bukan suatu subjek hukum yang dapat berdiri sendiri dalam perkara perdata,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan akta pendirian CV. CnC Tiga Putra dan perubahannya, sekutu aktif tidak berwenang mengangkat satu atau lebih kuasa tanpa persetujuan tertulis sekutu pasif. “Hal ini juga sejalan dengan keterangan ahli hukum perusahaan yang dihadirkan oleh pihak Penggugat sendiri. Dr. Fries Melia Salvina menyatakan bahwa jika terjadi pertengkaran antara sekutu aktif dengan sekutu pasif, maka gugatan diajukan atas nama pribadi sekutu aktif, bukan atas nama CV,” tutur Johanes.

Johanes menegaskan bahwa majelis hakim sudah tepat dalam mengambil putusan. “Pertimbangan hukum dan amar putusan yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima telah sesuai dengan hukum acara dan memberikan kepastian hukum bahwa CV tidak dapat menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri dalam perkara perdata,” katanya menutup penjelasan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mercon Meledak di Badas Kediri, Tiga Pemuda Diangkut ke Rumah Sakit Jari-jari Putus

22 Maret 2026 - 11:16 WIB

Budi Prasetyo: Yaqut Mendapat Status Tahanan Rumat Sejak 19 Maret 2026

22 Maret 2026 - 10:31 WIB

Dua Kali Insiden Ledakan Mercon di Jombang, Total Korban Delapan Luka-luka

21 Maret 2026 - 23:35 WIB

Andi Hakim Mantan Kepala BNI Gondol Uang Umat Paroki Rp28 M, Diduga Bersama Istri Lari ke Australia

21 Maret 2026 - 23:00 WIB

Yaqut Quomas Tidak Ikut Salat Ied KPK, Mengapa? Ini Bocoran dari Istri Ebenezer

21 Maret 2026 - 22:53 WIB

Menko Hartarto Sedang Menggodok Aturan ASN WFH Sehari Setelah Lebaran

21 Maret 2026 - 15:54 WIB

PO Agra Mas Seruduk Truk di Tol Ngawi, Sopir Bus Tewas 24 Penumpang Luka-luka

21 Maret 2026 - 15:22 WIB

Narkoba Tak Ada Matinya, Polisi Ungkap Ban Serep Pajero Diangkut Towing Berisi 26,7 Kg Sabu di Cleungsi

21 Maret 2026 - 11:54 WIB

Simpan Bahan Mercon di Bawah Rice Cooker, Bocah 9 Tahun Tewas Dua Lainnya Luka-luka di Semarang

21 Maret 2026 - 11:18 WIB

Trending di News