Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Paguyuban Sound Horeg Jombang Sepakat 15 Poin Penertiban: Suara Maksimum 85db/ 10 Menit Harus Izin Warga

badge-check


					Dalam forum “Lungguh Bareng” yang difasilitasi oleh Pemkab Jombang pada Selasa, 29 Juli 2025, Paguyuban Sound System Jombang menyatakan dukungan penuh terhadap 15 poin kesepakatan yang akan menjadi dasar tertibnya hiburan rakyat di Bumi Kebo Kicak ini. Foto:  Diskominfo Jombang
Perbesar

Dalam forum “Lungguh Bareng” yang difasilitasi oleh Pemkab Jombang pada Selasa, 29 Juli 2025, Paguyuban Sound System Jombang menyatakan dukungan penuh terhadap 15 poin kesepakatan yang akan menjadi dasar tertibnya hiburan rakyat di Bumi Kebo Kicak ini. Foto: Diskominfo Jombang

Penulis: ArIef Hendro Soesatyo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG— Pemkab Jombang merespon serius pengaturan penggunaan sound horeg, dan mengangkatnya dalam forum “Lungguh Bareng”, Selasa, 29 Juli 2025. Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) menyatakan dukungan penuh terhadap 15 poin kesepakatan yang akan menjadi dasar tertibnya hiburan rakyat di Bumi Kebo Kicak ini.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang ini dihadiri langsung oleh Bupati Jombang H. Warsubi, Ketua DPRD Hadi Atmaji, jajaran Forkopimda, perwakilan MUI, Kepala Bakesbangpol Anwar, serta tokoh masyarakat dan aparat keamanan.

Dari pihak komunitas, Ketua Paguyuban Sound System Khoiman bersama Humas Paguyuban, Koko, tampil langsung menyuarakan aspirasi dan komitmen kolektif dari para pelaku sound system di Jombang.

“Alhamdulillah, kita sudah sampai pada titik kesepahaman. Tidak ada lagi dikotomi antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum. Abah Bupati tidak mematikan ruang kreativitas kami, justru beliau membuka dialog yang manusiawi dan saling menghargai,” ujar Koko, Humas Paguyuban Sound Horeg Jombang, usai pertemuan.

Ia menegaskan bahwa seluruh anggota paguyuban menerima kesepakatan ini dengan lapang dada dan siap menyesuaikan diri.

“Ini bukan pelarangan, ini penertiban. Kami justru lebih tenang karena ada kejelasan aturan. Masyarakat juga merasa diayomi karena kebisingan bisa dikendalikan tanpa memadamkan hiburan rakyat,” tambahnya.

Bupati Jombang, H. Warsubi, menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk melarang, melainkan untuk mengatur dan menjaga kondusifitas serta kenyamanan bersama.

“Kita tidak ingin mematikan hiburan rakyat. Justru kita ingin mewadahi. Tapi tentu ada batasan dan aturan agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, dirumuskan 15 poin kesepakatan yang disepakati semua pihak dan dituangkan dalam berita acara bersama. Poin-poin tersebut meliputi:

1. Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dengan rekomendasi kades/lurah secara berjenjang.
2. Kegiatan hanya boleh digelar di ruang terbuka, jauh dari permukiman padat.
3. Untuk hiburan keliling, batas suara maksimal 85 dB/10 menit dan harus mendapat persetujuan warga setempat.
4. Hiburan keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.
5. Dimensi maksimal sound system adalah 3 meter (lebar) dan 3,5 meter (tinggi).
6. Dilarang dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan.
7. Dilarang menyentuh isu SARA.
8. Dilarang menampilkan konten pornografi atau melanggar norma kesusilaan.
9. Tidak boleh disertai mabuk-mabukan, senjata tajam, atau perjudian.
10. Tidak boleh dibunyikan saat waktu ibadah keagamaan.
11. Tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan.
12. Volume di ruang terbuka maksimal rata-rata 100 dB/10 menit, dengan puncak 120 dB/10 menit.
13. Hiburan menetap hanya sampai pukul 23.00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional).
14. Panitia wajib bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
15. Aparat berhak menghentikan kegiatan jika melanggar aturan yang telah disepakati.

Kepala Bakesbangpol Jombang, Anwar, menyebut bahwa proses ini merupakan bentuk kedewasaan kolektif dalam menyelesaikan persoalan publik.

“Inilah esensi demokrasi partisipatif. Semua pihak duduk bersama, saling dengar, dan mencari titik temu. Kita menjaga harmoni sosial tanpa memadamkan ruang ekspresi rakyat,” ujarnya.

Seluruh pihak kini menanti penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan menjadi dasar legal dari implementasi aturan ini.

“Insyaallah dalam waktu dekat SKB akan difinalkan,” pungkas Anwar.

Paguyuban Sound System Jombang menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban hiburan rakyat. Komunitas ini juga mengajak seluruh anggotanya untuk disiplin, tertib, dan ikut serta dalam menjaga nama baik komunitas di mata publik.

“Kami bagian dari masyarakat Jombang yang cinta damai. Dengan adanya aturan yang adil, kami semakin yakin bahwa suara kami tidak akan lagi disalahpahami,” tutup Koko dengan optimis. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Trending di News