Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Siap-siap, Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen

badge-check


					Tarif ojol bakal naik Perbesar

Tarif ojol bakal naik

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah berencana menaikan tarif angkutan online atau yang biasa disebut ojek online (ojol). Kenaikan ini dilakukan agar pendapatan para mitra ojol ikut mengalami peningkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan telah berbicara dengan empat aplikator yang menaungi ojol di Indonesia. Dari pembicaraan tersebut, mereka pun sepakat untuk melakukan kenaikan mencapai 15 persen.

“Perubahan tarif terutama roda dua ada kenaikan, sesuai zona yang ditentukan. Bervariasi ada 15 persen, 8 persen tergantung zona. Saa ini ada tiga zona, tetapi proses masih kami teruskan,” kata dia alam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (30/6/2025).

Dia melanjutkan, pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Hanya saja, untuk memastikan aturan tersebut diterapkan maka pihaknya akan memanggil para aplikator terkait.

Sementara untuk penurunan potongan menjadi 10 persen masih dikaji dan disurvei. Menurutnya, penentuan besaran potongan ini harus dibicarakan agar semua yang terlibat tidak ada yang dirugikan, dari mitra, UMKM ataupun dari aplikator itu sendiri.

“Ekosistem ojek online sungguh banyak, mitra satu koma sekian juta, UMKM ada sekitar 25 juta. Ini untuk penentuan pemotongan sedang dikaji, dalam waktu dekat akan disosialisasikan,” jelas dia.

Sekadar informasi, ada lima tuntutan ojol Mei kemarin:
1. Turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.
2. Segera membentuk Undang-Undang Transportasi Online
3. Naikkan tarif pengantar penumpang dan hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
4. Terbitkan regulasi penetapkan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil.
5. Tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PIHPS: Cabai Rawit Tembus Lebih dari Rp100 ribu Per Kilogram

24 September 2026 - 19:59 WIB

Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

24 September 2026 - 19:48 WIB

Sekolah Negeri Bakal Digratiskan, Mendikdasmen: Dimulai dari TK hingga Kuliah

23 September 2026 - 20:43 WIB

Warga RI Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rp 50 Ribu, Pemerintah Siapkan Rp 3,8 T

23 September 2026 - 19:59 WIB

Pastikan Sesuai Spek, LSM Seven Gab Bersama Dinas PU Sidoarjo Pantau Proyek Jalan Bluru

23 September 2026 - 10:27 WIB

PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim Imbas Pasokan Gas Terbatas

22 September 2026 - 20:36 WIB

Pemprov Jatim Amankan 411 Aset Idle dari Ancaman Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:07 WIB

Arahan Prabowo, Bahlil Godok Strategi Konversi Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:12 WIB

Beras di Ritel Modern Kosong Imbas Fortifikasi Disetop, Mentan Buka Suara

21 September 2026 - 19:02 WIB

Trending di Nasional