Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

badge-check


					Jubir KPK Budi Prasetyo. (Ist) Perbesar

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Ist)

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur 2021-2022. Aset yang disita pada Senin (23/6/2025) tersebut berupa tanah dan bangunan di Banyuwangi dan Probolinggo.

“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Anwar Sadad merupakan salah satu dari 21 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dana hibah Jatim. KPK sudah dua kali memanggil Anwar Sadad untuk diperiksa, namun dia selalu tidak hadir.

Saat pemanggilan pertama pada 8 Januari 2025, Anwar Sadad mangkir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan partai. Anwar Sadad kembali absen dari panggilan KPK pada Senin (23/6/2025) dengan alasan ada kegiatan kedewanan.

KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022 dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka termasuk Anwar Sadad.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tarif Listrik Q4 2026 Akan Ada Penyesuaian? Ini Kata Bahlil

5 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Cabai Mahal dan Harga Ayam Hidup Anjlok, Begini Jawaban Mentan

5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Harga Ayam di Kandang Anjlok Lagi

4 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Komitmen Investasi Rp2,3 Triliun Masuk ke Kawasan Industri Sidoarjo

4 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Laporan Knight Frank 2026: Laju Pertumbuhan Orang Super-Kaya Indonesia Nomor Satu Dunia

4 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Harga Pertamax Oktober Tetap Rp 15.950, Wamen ESDM Bilang Begini

2 Oktober 2026 - 20:07 WIB

TPK Hotel di Kota Malang Turun Jadi 42,68% pada Agustus

2 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak sampai Akhir November 2026

1 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba

30 September 2026 - 19:20 WIB

Trending di Nasional