Menu

Mode Gelap

Nasional

Tiket Kereta Diskon 30% Masih Tersedia 2 Juta Kursi

badge-check


					Masih tersedia banyak kursi Perbesar

Masih tersedia banyak kursi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan matang selama masa libur sekolah. Termasuk memperhatikan ketentuan bagasi dan segera manfaatkan diskon tiket 30% kereta ekonomi sebelum kehabisan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan hingga 22 Juni 2025 pukul 10.00 WIB sebanyak 1.320.011 tiket telah terjual dari total 3.529.612 kursi yang disediakan. Artinya 37% dari kapasitas telah dipesan dan angka ini diperkirakan terus bertambah seiring dimulainya libur sekolah di berbagai wilayah.

“Kami mengajak pelanggan untuk segera merencanakan perjalanan liburannya dan memanfaatkan promo ini sebelum kehabisan,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6/2025).

Diskon tiket kereta ekonomi berlaku untuk perjalanan hingga 31 Juli 2025. Pemesanan bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dan situs resmi booking.kai.id.

Untuk aturan bagasi, setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan ketentuan maksimal berat 20 kg, volume 100 dm³ (dimensi 70x48x30 cm) dan maksimal 4 koli.

“Jika saat boarding pelanggan membawa bagasi yang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea tambahan sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi,” ucap Anne.

Barang bawaan dapat diletakkan di rak atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang lain. Untuk bagasi berbayar, batas maksimalnya adalah 40 kg dengan volume hingga 200 dm³.

Apabila melebihi batas tersebut, pelanggan disarankan menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik agar perjalanan tetap nyaman dan sesuai ketentuan. KAI juga mengingatkan beberapa barang dilarang dibawa ke dalam kereta, termasuk:

• Binatang hidup
• Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
• Senjata api/tajam
• Benda mudah meledak/terbakar
• Barang berbau menyengat atau berpotensi mengganggu penumpang lain
• Barang yang dilarang peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak oleh petugas boarding

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dokter di Blitar Gratiskan Biaya Operasi Mata Kuli Bangunan, Demi Kemanusiaan

23 Juni 2025 - 12:38 WIB

77 Jabatan di Pemkab Jombang Masih Lowong, Bupati Warsubi: Persetujuan Kemendgari Belum Turun

23 Juni 2025 - 10:04 WIB

Rumah Syukur HUT ke 80 RI, Warsubi: Kepedulian Luar Biasa dari Ponpes Siddhiqiyyah Jombang

23 Juni 2025 - 07:18 WIB

LIRA dan LDC Tegaskan Dukungan Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

22 Juni 2025 - 20:25 WIB

Polda Jabar Ringkus 44 Pejudi Kasino di Pasar Kosambi, Walikota Mengaku Kecolongan

21 Juni 2025 - 19:31 WIB

Sekolah Rakyat Jombang Sudah Siapkan 8 Wali Kelas, 17 Wali Asrama serta 84 Tenaga Kebersihan

21 Juni 2025 - 18:07 WIB

Ploso Punya Tradisi Nasional Titik Nol, Camat Tridoyo Purnomo Didapuk Jadi Bung Karno

21 Juni 2025 - 12:48 WIB

Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dinilai Menghapus Fakta

21 Juni 2025 - 12:11 WIB

Jombang Sudah Siap Operasikan Sekolah Rakyat. Warsubi: Ini Tanggung Jawab Negara Urus Anak Miskin

21 Juni 2025 - 10:12 WIB

Trending di Nasional