Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Green Peace: Kita Menang!

badge-check


					Betapa elok pemandangan pulau-pulau di Raja Ampat, bandingkan dengaqn langsung lokasi penambangan nikel ini. Sungguh menyayat hati. Instagram@save_rajamapat Perbesar

Betapa elok pemandangan pulau-pulau di Raja Ampat, bandingkan dengaqn langsung lokasi penambangan nikel ini. Sungguh menyayat hati. Instagram@save_rajamapat

Penulis: Yusran Hakim    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Adapun daftar empat perusahaan yang izinnya dicabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Pencabutan IUP ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo pada 9 Juni 2025. Evaluasi menyeluruh melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet. IUP dicabut karena adanya pelanggaran yang ditemukan.

Terdapat lima perusahaan pemilik IUP di Raja Ampat, namun hanya PT Gag Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). IUP PT Gag Nikel tidak dicabut.

Alasan-alasan pencabutan IUP tersebut adalah:

Pelanggaran Lingkungan Keempat perusahaan terbukti melanggar aturan lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Lokasi di dalam Geopark Tambang-tambang tersebut berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin-izin ini dikeluarkan sebelum penerapan Geopark Raja Ampat.

Presiden ingin menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia sehingga kawasan tersebut harus dilindungi dengan memperhatikan kelestarian biota laut dan konservasi.

Masukan dari Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat Papua Barat di sekitar kawasan pertambangan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak Januari 2025. Penertiban juga dilakukan untuk kawasan tambang, dan pencabutan izin di Raja Ampat menjadi salah satu yang ditertibkan setelah ada Perpres tersebut.

Adapun empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu, PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya dan akan diawasi dengan ketat agar tidak merusak biota alam Raja Ampat.

Menanggapi pencabutan empat IUP (Izin Usaha Pertambangan) nikel di Raja Ampat, Greenpeace menyampaikan beberapa poin penting:

Apresiasi dan Harapan Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menyebut pencabutan empat IUP sebagai langkah penting dalam melindungi lingkungan Raja Ampat dari industri nikel. Greenpeace menganggap ini sebagai “setitik kabar baik” menuju perlindungan penuh dan permanen Raja Ampat.

Menunggu Surat Keputusan Resmi Greenpeace menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang dapat diakses publik. Namun Non-goveremental Oragniazation ini juga mengunggah di medsos tag line: Kita Menang!

Tuntutan Perlindungan Penuh Greenpeace menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, termasuk pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun tidak aktif. Mereka khawatir izin yang sudah dicabut dapat diterbitkan kembali karena gugatan perusahaan.

Restorasi Wilayah Terdampak Greenpeace mengajak publik mengawasi pemerintah dalam merestorasi wilayah yang rusak akibat pertambangan agar kembali ke fungsi ekologisnya.

Penyelesaian Konflik Sosial Greenpeace mendesak pemerintah menyelesaikan konflik sosial yang muncul akibat keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang menolak tambang nikel di Raja Ampat.

Fokus pada Pariwisata Berkelanjutan Greenpeace mendorong pemerintah membangun ekosistem pariwisata berkelanjutan yang melibatkan masyarakat adat dan lokal, serta menjamin hak-hak pekerja yang terdampak transisi dari sektor tambang.

Kampanye #SaveRajaAmpat Greenpeace mengapresiasi dukungan publik melalui kampanye #SaveRajaAmpat dan petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 60.000 orang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Gus Alex ‘Gigit’ 24 Anggota DPR: Minta Oleholeh 3.000 Riyal/ Orang Saat Kunker di Makkah

4 September 2026 - 18:00 WIB

William Gunawan Minta Bantuan Presiden Prabowo: Emas 2.2 Kg Senilai Rp6.6 Miliar Hilang di Bank BJB

3 September 2026 - 21:31 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 20:57 WIB

Insiden Keracunan MBG di SMPN Kabuh Jombang: 256 Siswa dan 4 Guru Dirawat, Santap Udang Saus Padang

3 September 2026 - 20:24 WIB

Pisang Cavendish Lumajang Siap Ekspor, Hong Kong dan Malaysia Jadi Sasaran

3 September 2026 - 19:03 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Selama Masih Jabat

3 September 2026 - 18:37 WIB

Trending di Nasional