Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap 5 Preman, Serobot Tanah lalu Disewa-sewakan

badge-check


					Aparat Polsek Tegalsari Surabaya, melakukan penyidikan ke rumah-rumah lahan kosong yang diserobot oleh preman lalu disewa-sewakan ke pihak lain. Instagram@lovesurabaya Perbesar

Aparat Polsek Tegalsari Surabaya, melakukan penyidikan ke rumah-rumah lahan kosong yang diserobot oleh preman lalu disewa-sewakan ke pihak lain. Instagram@lovesurabaya

Penulis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Lima anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ditangkap Polsek Tegalsari dan Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyerobotan rumah kosong di jalan Keputran, Surabaya, ternyata dengan tujuan utama disewakan untuk kios pedagang sayur.

Mereka dalam sebulan bisa memperoleh keuntungan dari penyewaan bedak kios sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta, demikian akun instagram@lovesuroboyo, Minggu 8 Juni 2025.

Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso mengatakan, lima anggota LSM yang diringkus tujuan utamanya bukan mencuri di rumah kosong yang ditinggal atau dibiarkan pemiliknya.

Mereka lebih ke penguasaan lahan,  sehingga bisa disewakan dengan tujuan mendapat keuntungan rutin bulanan yang nilainya cukup besar.

Rizki menambahkan tiga lokasi rumah yang dikuasai tersangka disewakan ke pedagang sayur. Mereka membagi rumah menjadi beberapa bagian bidak kotak-kotak kecil ukuran 2 x 2 meter untuk disewakan ke pedagang. Dari hasil pencurian, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,25 juta yang dibagi bersama.

Peran masing-masing tersangka adalah:

  • MS: otak pelaku yang menginisiasi penguasaan lahan, pembongkaran rumah kosong, dan menyewakan kios.
  • M: membantu pembongkaran dan menarik uang sewa dari pedagang untuk disetorkan ke MS.
  • B: membantu pembongkaran dan menjadi sopir mobil saat menjual barang curian.
  • AA dan IZ: membantu mengambil dan menjual barang hasil curian.

Korban yang melapor ada tiga orang, yakni TL, HW, dan TT, yang merupakan pemilik lahan di lokasi tersebut. Para pelaku kini ditahan di Polsek Tegalsari dan dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait pencurian, penggelapan, perusakan, dan pengerusakan. Mereka terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Tegalsari berhasil menangkap lima anggota LSM yang menyusup dan menguasai gedung serta lahan milik orang lain di Surabaya, lalu menyewakannya kepada pihak lain secara ilegal untuk meraup keuntungan

“Yang paling depan dekat jalan disewakan Rp 4 juta, yang tengah Rp 3 juta dan belakang atau dalam Rp 2 juta,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima orang anggota salah satu LSM yang melakukan aksi penyerobotan lahan, pencurian penggelapan hak dan perusakan ditangkap Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, modus operandi tersangka menduduki lahan orang tanpa izin dan bangunan secara paksa dengan memasang bendera salah satu LSM FPMI (Forum Pemuda Madura Indonesia).

Hingga saat ini, belum ada informasi atau konfirmasi resmi dari pihak Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) terkait penangkapan lima anggotanya yang menguasai lahan secara ilegal di Surabaya. Berita yang ada hanya menyebutkan bahwa mereka mengaku sebagai anggota FPMI, namun belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari organisasi tersebut mengenai kasus ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Trending di News