Menu

Mode Gelap

News

Ngaku Punya Toko Bangunan, FS Tipu Distributor Surabaya Rp9,1 Miliar

badge-check


					Kasatreskrim Polres Malang,AKP Muchammad Nur (memakai kaos hitam) saat melakukan pemeriksaan pada tersangka FS (memakai baju tahanan warna orange) Perbesar

Kasatreskrim Polres Malang,AKP Muchammad Nur (memakai kaos hitam) saat melakukan pemeriksaan pada tersangka FS (memakai baju tahanan warna orange)

Penulis: Hermin | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Berkedok sebagai pemilik 3 toko bangunan,seorang pelaku penipuan berinisial FS (47) mampu mengelabuhi,distributor bahan bangunan asal Surabaya hingga mengalami kerugian mencapai 9,1 Milyar Rupiah.

Dari keterangan,Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur (4/6/25) dijelaskan “Pelaku berinisial FS (47) diamankan Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang, pada Selasa (3/6/25)

Penangkapan dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka dan tercukupinya alat bukti yang sah secara hukum. Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui 3 toko berbeda,dimana setelah barang dikirim dan diterima FS tidak pernah membayar,selain itu 2 toko yang di klaim milik tersangka ternyata adalah fiktif.

Kasus terungkap dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana,distributor bahan bangunan asal Surabaya yang mendapati adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan atas pengiriman 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari- Desember 2023.

Setelah dilakukan penelusuran,diketahui bahwa pengiriman ditujukan ke 3 toko yang diklaim milik pelaku,yakni Toko Pelabuhan Ratu,di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis,Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya,yang beralamat di Perum Sapto Raya,Desa Bugis,Kabupaten Malang.

Dari tangan tersangka,Polisi menyita sejumlah barang bukti,52 lembar faktur pembelian,308 surat jalan,hasil audit keuangan,serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.

Sst ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara” Ungkap,AKP Muchammad Nur.

Disisi lain,Kasihumas Polres Malang,AKP Bambang Subinajar,mengingatkan para pengiat usaha agar lebih waspada dalam bertransaksi dalam skala besar,terlebih dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas.

Kami menghimbau agara masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo.

Kemudian jika menemukan indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas usaha mitra dagang,masyarakat diharapkan segera berkonsultasi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat” Himbau Kasihumas.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Prabowo Bertemu Sanae Takaichi, Jepang Komitmen Investasi Rp 384 Triliun di Indonesia

2 April 2026 - 17:51 WIB

Kecelakaan Segi Tiga di Probolinggo Mobil Pemakaman Ario, Jenazah Dipindahkan Ambulans Saekapraya Jember

2 April 2026 - 17:18 WIB

Minta Bantuan KDM, Perempuan Cirebon Diduga Teperangkap Love Scam Tertipu Rp 2,1 Miliar oleh Pria Kamerun

2 April 2026 - 16:27 WIB

Istana Anang-Ashanty di Cinere Dijual Rp 35 Miliar Kini Turun Harga Rp25 Miliar, Anda Berminat?

2 April 2026 - 15:28 WIB

Gempa Bitung Magnetudo 7.6 Getarkan Seluruh Maluku, Sherley Tjoanda Imbau Masyarakat Tenang!

2 April 2026 - 15:03 WIB

Gempa Bitung Mag 7.6, BKG Cabut Status Tsunami Terjadi 11 Kali Gempa Susulan

2 April 2026 - 14:28 WIB

Kejagung Copot Joko Budi dari Jabatan Aspidum Kejati Jatim, BPSP Sumenep Rp 26,3 Miliar?

2 April 2026 - 14:07 WIB

Gempa Besar Mag 7,6 di Bitung Sulawesi Utara, Satu Nenek Tewas Tertimpa Reruntuhan Gedung KONI Manado

2 April 2026 - 09:02 WIB

Trending di News