Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Ngaku Punya Toko Bangunan, FS Tipu Distributor Surabaya Rp9,1 Miliar

badge-check


					Kasatreskrim Polres Malang,AKP Muchammad Nur (memakai kaos hitam) saat melakukan pemeriksaan pada tersangka FS (memakai baju tahanan warna orange) Perbesar

Kasatreskrim Polres Malang,AKP Muchammad Nur (memakai kaos hitam) saat melakukan pemeriksaan pada tersangka FS (memakai baju tahanan warna orange)

Penulis: Hermin | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Berkedok sebagai pemilik 3 toko bangunan,seorang pelaku penipuan berinisial FS (47) mampu mengelabuhi,distributor bahan bangunan asal Surabaya hingga mengalami kerugian mencapai 9,1 Milyar Rupiah.

Dari keterangan,Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur (4/6/25) dijelaskan “Pelaku berinisial FS (47) diamankan Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang, pada Selasa (3/6/25)

Penangkapan dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka dan tercukupinya alat bukti yang sah secara hukum. Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui 3 toko berbeda,dimana setelah barang dikirim dan diterima FS tidak pernah membayar,selain itu 2 toko yang di klaim milik tersangka ternyata adalah fiktif.

Kasus terungkap dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana,distributor bahan bangunan asal Surabaya yang mendapati adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan atas pengiriman 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari- Desember 2023.

Setelah dilakukan penelusuran,diketahui bahwa pengiriman ditujukan ke 3 toko yang diklaim milik pelaku,yakni Toko Pelabuhan Ratu,di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis,Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya,yang beralamat di Perum Sapto Raya,Desa Bugis,Kabupaten Malang.

Dari tangan tersangka,Polisi menyita sejumlah barang bukti,52 lembar faktur pembelian,308 surat jalan,hasil audit keuangan,serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.

Sst ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara” Ungkap,AKP Muchammad Nur.

Disisi lain,Kasihumas Polres Malang,AKP Bambang Subinajar,mengingatkan para pengiat usaha agar lebih waspada dalam bertransaksi dalam skala besar,terlebih dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas.

Kami menghimbau agara masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo.

Kemudian jika menemukan indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas usaha mitra dagang,masyarakat diharapkan segera berkonsultasi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat” Himbau Kasihumas.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasang Kamera di Kamar Mandi Masjid, Pria Gedek Mojokerto Dintuntut 4 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

9 Juni 2026 - 20:38 WIB

PT Pegadaian Dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia untuk Kedelapan Kalinya

9 Juni 2026 - 20:01 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Viral Hingga 11,6 Juta Like, Leona: Balita 2 Tahun yang Bikin Dunia Terpesona!

9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menelisik Akar Terorisme (14): Raja Henry XIII Bunuh Sendiri duc de Guise

9 Juni 2026 - 13:33 WIB

Jangan Sampai Sidoarjo Darurat HIV- AIDS, Syaifuddin: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru

8 Juni 2026 - 17:18 WIB

Lestarikan Alam, PT Pegadaian XII Surabaya Tanam 240 Pohon Alpukat Aligator dan Tabebuya di Desa Ngijo Malang

8 Juni 2026 - 15:44 WIB

Paripurna Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Hadi Atmaji Pimpin Sidang Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:30 WIB

Mindanao Gempa Magnetudo 7.7 Guncang Indonesia Utara, Diimbau Menjauh dari Bibir Pantai

8 Juni 2026 - 12:08 WIB

Trending di News