Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

badge-check


					Royyan, 7 tahun, korban penculikan di Sangatta, Kutai Timur, Kaltim, ditemukan tewas. Foto: ist Perbesar

Royyan, 7 tahun, korban penculikan di Sangatta, Kutai Timur, Kaltim, ditemukan tewas. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SANGATTA – Bocah laki laki Muhammad Royyan Prasetyo (7 tahun) ditemukan tewas di parit semak belukar, tiga hari setelah diculik. Pelaku, MY (32), pengemudi Maxim yang dikenal keluarga, telah diamankan polisi.

Kejadian bermula Senin (1/6), saat Royyan bermain di rumah. MY datang dengan modus mengajak memancing, lalu membawa anak itu pergi.

Malam harinya, keluarga menerima pesan ancaman lewat layanan pengiriman barang: selembar kardus tulisan tangan berisi permintaan uang tebusan Rp200 Juta, lengkap nomor rekening.

Polisi segera melacak jejak melalui data akun dan rekaman CCTV. Gerak‑gerik pelaku terpantau kabur ke Balikpapan. Tim gabungan menangkap MY Selasa (2/6) pukul 20.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, tanpa perlawanan.

Saat ditangkap, ia berdalih sudah melepaskan korban, namun bukti transaksi dan jejak motor mematahkan alibinya.

Di bawah interogasi, MY mengaku berniat jahat sejak 6 bulan lalu karena terlilit utang.

Ironisnya, ia sudah membunuh Royyan lewat cekikan leher jauh sebelum meminta uang, lalu membuang jenazah di belakang Masjid Agung Al‑Farouq. Hasil autopsi memastikan kematian akibat mati lemas.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan kasus ini kejahatan luar biasa.

Barang bukti disita: motor, jaket Maxim, kardus tulisan ancaman, ATM, dan rekaman CCTV.

MY kini ditahan dan dijerat pasal penculikan serta pembunuhan berencana, terancam seumur hidup atau hukuman mati.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Detik-detik Tim Kejaksaan Agung Menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya

3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Kejaksaan Geledah Kantor BGN, Beberapa Jam setelah Dadan Hindayana Dicopot

3 Juni 2026 - 11:37 WIB

Latihan Batalyon Infanteri 133, Dua Orang Terkena Peluru Nyasar di Kampus UNP

3 Juni 2026 - 10:09 WIB

Trending di News