Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

badge-check


					Royyan, 7 tahun, korban penculikan di Sangatta, Kutai Timur, Kaltim, ditemukan tewas. Foto: ist Perbesar

Royyan, 7 tahun, korban penculikan di Sangatta, Kutai Timur, Kaltim, ditemukan tewas. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SANGATTA – Bocah laki laki Muhammad Royyan Prasetyo (7 tahun) ditemukan tewas di parit semak belukar, tiga hari setelah diculik. Pelaku, MY (32), pengemudi Maxim yang dikenal keluarga, telah diamankan polisi.

Kejadian bermula Senin (1/6), saat Royyan bermain di rumah. MY datang dengan modus mengajak memancing, lalu membawa anak itu pergi.

Malam harinya, keluarga menerima pesan ancaman lewat layanan pengiriman barang: selembar kardus tulisan tangan berisi permintaan uang tebusan Rp200 Juta, lengkap nomor rekening.

Polisi segera melacak jejak melalui data akun dan rekaman CCTV. Gerak‑gerik pelaku terpantau kabur ke Balikpapan. Tim gabungan menangkap MY Selasa (2/6) pukul 20.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, tanpa perlawanan.

Saat ditangkap, ia berdalih sudah melepaskan korban, namun bukti transaksi dan jejak motor mematahkan alibinya.

Di bawah interogasi, MY mengaku berniat jahat sejak 6 bulan lalu karena terlilit utang.

Ironisnya, ia sudah membunuh Royyan lewat cekikan leher jauh sebelum meminta uang, lalu membuang jenazah di belakang Masjid Agung Al‑Farouq. Hasil autopsi memastikan kematian akibat mati lemas.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan kasus ini kejahatan luar biasa.

Barang bukti disita: motor, jaket Maxim, kardus tulisan ancaman, ATM, dan rekaman CCTV.

MY kini ditahan dan dijerat pasal penculikan serta pembunuhan berencana, terancam seumur hidup atau hukuman mati.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Hentikan Oven Dumping 2028, Menteri LH Jumhur Hidayat Turun Langsung ke TPA Banjardowo Jombang

15 Juli 2026 - 16:57 WIB

Hutan Anjasmoro Mulai Terbakar, Wiku Diaz: Jombang Butuh Tambahan Satu Pos Damkar Lagi!

15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Teluk Makin Membara, Presiden Trump Tegaskan Siap Serang Iran untuk Jangka Waktu 60 Hari ke Depan

15 Juli 2026 - 01:08 WIB

Analisis Prof Mahfud MD: Skenario Loloskan Jerat Hukum untuk Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 00:25 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Ahmad Muzakki Ajukan Praperdilan Polres Lombok Timur

14 Juli 2026 - 19:32 WIB

Pengacara Don Ritto Buka Suara: Uang Yang Disita Polisi untuk Bangun Pelabuhan

14 Juli 2026 - 18:11 WIB

Datangi Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Polri Serahkan Bukti Dokumentasi Administrasi Kasus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

Trending di News