Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Pengadaan Lapot Rp 9,9 Triliun, Pasca Penggeladahan Dua Apartemen Stafsus Kini Mengarah kepada Nadiem Makarim

badge-check


					Kejaksaan Agung menggeledah apartemen dua staf us mantan menteri Pendidikan dan Riset dan Teknoloigi (Kemendik Risten) masing-masing Fiona handayani dan Jusirt Tan soal belanja pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun. Instagram@duniahariini17 Perbesar

Kejaksaan Agung menggeledah apartemen dua staf us mantan menteri Pendidikan dan Riset dan Teknoloigi (Kemendik Risten) masing-masing Fiona handayani dan Jusirt Tan soal belanja pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun. Instagram@duniahariini17

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyidik skandal pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023.

Dua mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani dan Jurist Tan, menjadi fokus penyidikan Kejagung. Penggeledahan dilakukan di apartemen mereka di Jakarta Selatan pada 21 Mei 2025, dan sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen penting disita.

Fiona Handayani dikenal sebagai profesional dengan latar belakang di sektor swasta dan pembangunan berkelanjutan, pernah menjadi analis di McKinsey & Company, staf Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan lulusan MBA Kellogg School of Management.

Jurist Tan memiliki rekam jejak di bidang pemerintahan dan ekosistem startup Indonesia, serta pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek dan memiliki gelar Magister Administrasi Publik.

Kejagung menduga Fiona dan Jurist terlibat dalam manipulasi kajian teknis yang mendasari pemilihan Chromebook, meskipun kajian awal menyatakan perangkat tersebut tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur pendidikan.

Dugaan ini mengarah pada ada persekongkolan antara pihak internal kementerian dan swasta yang berpotensi menyebabkan kerugian negara besar. Program ini menggunakan dana satuan pendidikan sebesar Rp3,82 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp6,39 triliun.

Kejagung juga membuka peluang untuk memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus ini, tergantung kebutuhan penyidikan. Saat ini, Fiona Handayani dan Jurist Tan berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut, dan penyidik terus menggali informasi dari berbagai pihak.

Singkatnya, skandal ini mengungkap peran strategis Fiona Handayani dan Jurist Tan sebagai mantan staf khusus yang diduga terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook bermasalah senilai Rp9,9 triliun yang berpotensi merugikan negara, dengan penyidikan yang masih berlangsung di Kejagung.

Skandal pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019–2023 tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang memaksakan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.

Padahal, uji coba pada 2019 dengan 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di Indonesia. Tim teknis awal merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, namun kajian tersebut diganti dengan kajian baru yang mengarahkan pada Chromebook.

Dua mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Jurist Tan, menjadi fokus penyidikan Kejagung. Pada 21 Mei 2025, Kejagung menggeledah apartemen mereka di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

Fiona Handayani memiliki latar belakang sebagai analis McKinsey & Company, staf Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta lulusan MBA Kellogg School of Management. Jurist Tan berpengalaman di pemerintahan dan ekosistem startup, termasuk keterlibatan awal di Gojek dan memiliki gelar Magister Administrasi Publik.

Kejagung menduga Fiona dan Jurist terlibat dalam manipulasi kajian teknis untuk memenangkan pengadaan Chromebook, meskipun perangkat itu tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi infrastruktur pendidikan.

Dugaan ini mengarah pada persekongkolan antara pihak internal kementerian dan swasta yang berpotensi menyebabkan kerugian negara besar. Dana pengadaan berasal dari dana satuan pendidikan sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp6,39 triliun.

Penyidikan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, dan Kejagung membuka kemungkinan memeriksa Nadiem Makarim jika diperlukan. Fiona Handayani dan Jurist Tan saat ini berstatus saksi, dan penyidik terus menggali informasi dari berbagai pihak terkait kasus ini. **

 

**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:42 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Dewan Bahas Ranperda Miras, Kartiyono: Oplosan Sudah Sangat Berbahaya!

5 Juni 2026 - 20:14 WIB

Perkara Dihentikan, Nama Baik Dr Yudi Utomo Imarjoko Dipulihkan

5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Pangdam Mayjen Rudi Saladin ke Mojowarno, Tinjau Lahan 86 Ha untuk Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 08:30 WIB

Kandang Ayam Seharga Rp 2 Miliar Ludes Terbakar di Peterongan Jombang

4 Juni 2026 - 22:04 WIB

Semua SPBU Wajib Campur BBM dengan Etanol 5% Mulai Semester II Tahun Ini

4 Juni 2026 - 20:30 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000, Menkeu Sebut Masih Sesuai Perhitungan APBN

4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Trending di News