Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kejaksaan Geledah Dua Apartemen Stafsus Nadiem Makarim, Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

badge-check


					Tim kejaksaan melakukan penggeledahan dua apartemen stafsus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Ristek terkait dugaan korupsi pengadaan laptor untuk senilai Rp 9,9 triliun. Tangkap layar video Instagram@Rmol.id Perbesar

Tim kejaksaan melakukan penggeledahan dua apartemen stafsus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Ristek terkait dugaan korupsi pengadaan laptor untuk senilai Rp 9,9 triliun. Tangkap layar video [email protected]

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah dua apartemen milik mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berinisial FH dan JT. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9.9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Apartemen FH berada di Kuningan Place, Jakarta Selatan, dan apartemen JT di Ciputra World 2, Jakarta Selatan. Penggeledahan dua apartemen milik eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim dilakukan pada tanggal 21 Mei 2025.

Dari penggeledahan di apartemen FH, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel. Sedangkan di apartemen JT, disita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop.
Selain barang elektronik, penyidik juga menyita 15 buku agenda yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Kejagung juga membuka kemungkinan memanggil dan memeriksa Nadiem Makarim sebagai bagian dari penyidikan, tergantung kebutuhan penyidik untuk mengungkap fakta kasus tersebut.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk barang bukti elektronik seperti laptop, ponsel, harddisk eksternal, flashdisk, serta dokumen seperti buku agenda yang dapat mengungkap keterlibatan para pihak dalam kasus ini.

Kejaksaan menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome meskipun hasil uji coba menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di Indonesia.

Singkatnya, penggeledahan dua apartemen eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan anggaran besar dan penyitaan berbagai barang bukti elektronik serta dokumen terkait.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Penyidikan baru saja dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2025, dan penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jika diperlukan untuk mengungkap tindak pidana tersebut.

Keputusan menetapkan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan
**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:42 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Dewan Bahas Ranperda Miras, Kartiyono: Oplosan Sudah Sangat Berbahaya!

5 Juni 2026 - 20:14 WIB

Perkara Dihentikan, Nama Baik Dr Yudi Utomo Imarjoko Dipulihkan

5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Pangdam Mayjen Rudi Saladin ke Mojowarno, Tinjau Lahan 86 Ha untuk Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 08:30 WIB

Kandang Ayam Seharga Rp 2 Miliar Ludes Terbakar di Peterongan Jombang

4 Juni 2026 - 22:04 WIB

Semua SPBU Wajib Campur BBM dengan Etanol 5% Mulai Semester II Tahun Ini

4 Juni 2026 - 20:30 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000, Menkeu Sebut Masih Sesuai Perhitungan APBN

4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Trending di News