Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan. Diana diketahui menyembunyikan sebanyak 108 lembar ijazah milik eks pegawai di rumah pribadinya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, menyatakan bahwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
“Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara),” kata Suryono kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Suryono menyebut bahwa seluruh ijazah yang disembunyikan tersebut akhirnya ditemukan dan telah diserahkan kepada penyidik oleh Diana. “Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah,” ujarnya.
Saat ini, Diana telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur guna dimintai keterangan tambahan.
Menurut Suryono, temuan 108 ijazah tersebut menjadi bukti kuat bahwa Diana memang menahan dokumen penting milik mantan karyawan. “Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Ini terkait laporan saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan,” jelasnya.***