Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Takut Ditindak, Puluhan Kades di Bondowoso Kembalikan Miliaran Anggaran Dana Desa

badge-check


					Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri (Berdiri Kiri) Mengembalikan Dana Desa Miliaran Rupiah Dari Puluhan Kades Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri (Berdiri Kiri) Mengembalikan Dana Desa Miliaran Rupiah Dari Puluhan Kades

Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, BONDOWOSO-Puluhan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bondowoso menyerahkan anggaran dana desa (DD) sebesar Rp5 miliar melalui Kejaksaan Negeri setempat.

Sebanyak 70 kepala desa mengembalikan DD sebagai tindak lanjut temuan hasil pengawasan Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2021-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan bahwa hal ini merupakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 dengan total sebesar Rp 7 miliar,

“Ada 70 Kades yang mengembalikan, yang dikembalikan Rp 5 miliar,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).

Ia menerangkan, sebenarnya hasil komunikasi intens antara Kejaksaan dan Inspektorat ada total 106 desa yang belum menyelesaikan adanya temuan dalam pemeriksaan Inspektorat terhadap Dana Desa yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.

Karena itulah, sisa DD yang belum dikembalikan yakni 0,28 persen.

“Tetap diupayakan penyelesaiannya dan Kepala Desa yang tidak beriktikad baik akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan MoU antara Menteri dalam negeri (Mendagri), Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2023. Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan DD, pihaknya berkoordinasi dengan APIP-Inspektorat. Yakni, Kepala Desa bersangkutan diberikan waktu 60 hari untuk segera menyelesaikan temuan tersebut.

“Jika tidak, maka akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Ia menerangkan, pihaknya sendiri menerima dugaan penyimpangan Dana Desa yakni hampir 20 lebih laporan pengaduan.

“ita tindak lanjuti, ternyata laporan tersebut 95 persen tidak ditemukan penyimpangan atau rekomendasi LHP Inspektorat telah diselesaikan” jelas Kajari.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, menyebut, rekomendasi Laporan hasil pemeriksaan dana desa (LHP DD) yang belum dikembalikan oleh desa ada beberapa penyebab.

Di antaranya yakni dikarenakan Kepala Desa yang telah meninggal dunia dan mantan Kades yang keberadaannya tidak ditemukan, seperti kerja ke luar negeri.

“Sekitar 1 miliar 200 juta dan sisanya ada beberapa mantan pejabat Kades yg belum mengembalikan” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

PLN Tambah Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo-Ngawi

31 Juli 2026 - 17:11 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Tiga Jenama Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:07 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Selat Bali

30 Juli 2026 - 18:54 WIB

Harga Komoditas Pangan Berisiko Naik karena El Nino

30 Juli 2026 - 18:33 WIB

Misi Dagang Jatim di Hong Kong Bukukan Kesepakatan Transaksi Rp12 Triliun

29 Juli 2026 - 19:38 WIB

BRI Tunjukkan Peran Motor Utama Pembiayaan Sektor Perumahan Nasional

29 Juli 2026 - 19:24 WIB

Tahun Depan Gaji Peserta Magang Nasional Bakal Naik

28 Juli 2026 - 19:45 WIB

Zulhas Bantah Ada Pengadaan Proyek Kipas Angin Kopdes Rp 1,8 T

28 Juli 2026 - 19:15 WIB

Trending di Nasional