Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Life Style

Daftar Obat Herbal Bahan Alam yan Mengandung BKO Bisa Sebabkan Gagal Ginjal

badge-check


					Kepala BPOM Taruna Ikrar Perbesar

Kepala BPOM Taruna Ikrar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik peredaran produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang juga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Diketahui, obat bahan alam tak boleh menggunakan BKO. Hal ini bisa memicu reaksi efek samping serius bila tanpa pengawasan indikasi dan pengawasan dokter.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi OBA yang mengandung BKO. Penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.

Taruna menyebut bahwa penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal.

“Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak reputasi produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya,” ungkapnya.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025, yang mencakup pengujian terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran.

Taruna Ikrar juga mengungkapkan bahwa 5 dari 6 produk temuan tersebut adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.

“BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO,” jelas Taruna.

Apa Saja Produk yang Ditemukan?

1. DHA pelangsing beauty slim capsule: mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal

2. D-neervhie Energy Boost Up, pil hitam Ajaib: mengandung deksametason, produk ilegal
SKM
3. Sari Kulit Manggis: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal

4. Bunga Naga: mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal

5. Jamu tradisional cap pace: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal

6. My Body Slim: mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Park Group dan Investor Malaysia Bangun Aquarium Underwater Senilai Rp120 Miliar

24 September 2026 - 20:11 WIB

Adegan Berani Nana di “The Scandal” Picu Perdebatan Netizen

22 September 2026 - 19:55 WIB

Solar MAMAMOO Jadi Korban Teror Kursi Terbang di Los Angeles

20 September 2026 - 18:10 WIB

Baifern Pimchanok Siap Menghibur di Film Action-Romance Terbaru ‘My Dearest Assassin’

15 September 2026 - 18:07 WIB

Miss Indonesia Audrey Bianca Raih Prestasi di Panggung Dunia

8 September 2026 - 18:59 WIB

Inilah Putri Bungsu, Tercantik dan Pintar Sultan Brunei

2 September 2026 - 19:18 WIB

Mi Goreng, Paling Disuka Konsumen Indonesia

30 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPJ Perdana Kelantan Bangun Gedung Baru 13 Lantai, Siap Menyambut Ledakan Pasien

28 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Modal Miliaran Jadi Triliunan, Intip Kesuksesan Bisnis Skincare Zhang Ziyi

26 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Trending di Life Style