Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Life Style

Daftar Obat Herbal Bahan Alam yan Mengandung BKO Bisa Sebabkan Gagal Ginjal

badge-check


					Kepala BPOM Taruna Ikrar Perbesar

Kepala BPOM Taruna Ikrar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik peredaran produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang juga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Diketahui, obat bahan alam tak boleh menggunakan BKO. Hal ini bisa memicu reaksi efek samping serius bila tanpa pengawasan indikasi dan pengawasan dokter.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat akan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi OBA yang mengandung BKO. Penambahan bahan kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.

Taruna menyebut bahwa penggunaan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk dengan klaim pegal linu berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga kerusakan ginjal.

“Kandungan BKO pada produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak reputasi produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya,” ungkapnya.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025, yang mencakup pengujian terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran.

Taruna Ikrar juga mengungkapkan bahwa 5 dari 6 produk temuan tersebut adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.

“BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO,” jelas Taruna.

Apa Saja Produk yang Ditemukan?

1. DHA pelangsing beauty slim capsule: mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal

2. D-neervhie Energy Boost Up, pil hitam Ajaib: mengandung deksametason, produk ilegal
SKM
3. Sari Kulit Manggis: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal

4. Bunga Naga: mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal

5. Jamu tradisional cap pace: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal

6. My Body Slim: mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Siti Si Vampir Tayang Oktober 2026, Satine Zaneta Jadi Pemeran Utama

6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Lagu Terbaru No Na ‘honk!’ Buktikan Musik Indonesia Bisa Mendunia

3 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?

28 Juli 2026 - 20:09 WIB

Putri Kamboja Menciptakan Sensasi di Piala ASEAN 2026

26 Juli 2026 - 19:34 WIB

Drama di Balik Gol Juara Ferran Torres, Putus Cinta Jelang Final Piala Dunia

22 Juli 2026 - 18:31 WIB

Penggemar Sepakbola Takjub Lihat Kaki Jenjang Presenter

21 Juli 2026 - 19:07 WIB

Bukan Sekadar Cameo, Jung Ho-yeon Ukir Sejarah di Final Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 - 18:37 WIB

Cinta Laura Beradegan Intim di Series WeTV ‘Sleeping With The Enemy’

17 Juli 2026 - 21:01 WIB

Rasa Nano-nano Pacar Bek Argentina Berkebangsaan Inggris

16 Juli 2026 - 20:24 WIB

Trending di Life Style