Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kelangkaan kertas blanko STNK dan BPKB yang terjadi di berbagai daerah membuka peluang munculnya praktik pungli dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Stok kertas yang habis menyebabkan proses penerbitan STNK dan BPKB menjadi tertunda, sehingga beberapa oknum petugas memanfaatkan situasi ini dengan meminta sejumlah uang agar dokumen dapat dicetak atau diproses lebih cepat.
Kelangkaan ini bukan hal baru dan sering dikeluhkan masyarakat di seluruh Indonesia, karena sumber kertas terpusat dari Korlantas Polri,
Contoh kasus pungli terjadi di Samsat Bekasi Kota, di mana seorang warga bernama Tian (27 tahun) mengaku dimintai pungutan liar sebesar Rp 550.000 oleh seorang petugas polisi untuk mempercepat proses pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), padahal biaya resmi hanya Rp 225.000.
Setelah menolak membayar, Tian malah diinterogasi dan rumahnya didatangi oknum polisi yang meminta agar video pengaduan pungli dihapus, dikutip dari Tempo, 13 September 2024
Terbaru adalah di Kediri, salah satu warga kabupaten Kediri mengeluhkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya transparan, justru menjadi celah bagi oknum untuk melakukan pungli, merugikan pemohon dan mencoreng citra pelayanan publik.
Baca juga: Jadi Budaya Sejak 2013, Kertas STNK Kosong di Seluruh Indonesia
Baca juga:Viral, Kehilangan Motor 2 Kali Lapor ke Polisi, Hasilnya Bisa Ditebak
Baca juga: Viral, STNK Asli Muncul Setelah Bayar, Kejadian di Samsat Jawa Timur, Sejak 2013
Pasalnya, ada oknum diduga meminta pembayaran hingga Rp. 500.000 kepadanya, dengan menjanjikan pelayanan yang lebih cepat
Saat itu, dia diberitahu bahwa akan menerima STNK dan Plat Nomor dalam satu bulan ke depan, namun bila ingin lebih cepat harus menyiapkan Rp500 ribu melalui oknum polisi inisial B,
“Hari ini juga BPKB jadi. Ambilnya di Drive thru Samsat Pare, temui petugas inisial A,” ucapnya, dikutip dari Detikzone, 2 April 2025.
Untuk diketahui Fenomena kelangkaan kertas untuk dokumen kendaraan tercatat mulai terjadi sejak 2013, berdasarkan jejak digital yang ditemukan redaksi. Saat itu, Korlantas Polri menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi karena pertimbangan kehati-hatian.
“Oleh sebab itu Korlantas harus melakukan perhitungan yang lebih teliti atas dasar kehati-hatian dan ketelitian yang lebih tinggi dengan konsultan yang kompeten,” ujar Kabid Regiden Korlantas Polri, Kombes Sam Budi Gustian, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013), dikutip dari Detik.
Budi menjelaskan, keterlambatan juga disebabkan karena proses lelang baru dilakukan setelah keluar petunjuk Presiden mengenai pagu definitif yang ditetapkan Dirjen Perbendaharaan. Untuk pengadaan BPKB tahun 2013, pagu anggarannya sebesar Rp251,324 miliar, sedangkan HPS (Harga Perhitungan Sendiri) yang diumumkan melalui LPSE adalah Rp227,179 miliar. Sementara untuk pengadaan STNK, pagu anggaran 2013 sebesar Rp296,726 miliar, dengan HPS Korlantas sebesar Rp230,261 miliar.***