Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemerintah Hadirkan Pemutihan Denda Pajak pada 2025, Simak Jenis dan Aturannya

badge-check


					Pemerintah bikin program bebas denda pajak Perbesar

Pemerintah bikin program bebas denda pajak

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan pemutihan denda pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

Melalui kebijakan ini, para wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan sanksi administratif maupun bunga keterlambatan.

Mengacu pada informasi yang dirilis laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemutihan denda pajak merupakan kebijakan yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda, bunga, serta sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Tujuannya adalah untuk memperbaiki tingkat kepatuhan pajak masyarakat yang masih rendah serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperbaiki kondisi keuangan mereka tanpa beban tambahan.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdaftar di DJP, baik individu maupun badan usaha, dengan sejumlah ketentuan tertentu.

Selain meringankan beban pajak yang tertunggak, program ini juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam menata kembali administrasi perpajakannya secara lebih baik.

Ketentuan Umum Pemutihan Denda Pajak 2025

Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut poin-poin penting yang perlu diketahui oleh wajib pajak mengenai ketentuan program pemutihan tahun 2025:

1. Jenis tunggakan yang dapat diampuni

Pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak yang tercatat hingga akhir tahun 2024. Baik utang pajak yang sudah ditetapkan maupun yang masih dalam proses pemeriksaan tetap dapat diikutkan dalam program ini.

2. Pembebasan sanksi administratif dan bunga

Wajib pajak yang berpartisipasi akan dibebaskan dari sanksi administratif serta bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.

Ini menjadi peluang besar bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban dengan nominal yang lebih ringan.

3. Syarat dan prosedur pengajuan

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara resmi melalui sistem yang disediakan DJP. Pengajuan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP atau langsung di kantor pelayanan pajak terdekat.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah bukti tunggakan pajak dan surat permohonan lengkap.

4. Periode pelaksanaan program

Program ini hanya berlangsung dalam kurun waktu singkat, yakni mulai tanggal 8 April 2025 hingga 11 April 2025. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda-nunda penyelesaian kewajibannya.

5. Pajak yang termasuk dalam program

Tidak semua jenis pajak tercakup dalam pemutihan ini. Beberapa jenis pajak yang bisa mendapatkan keringanan meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah.

Sementara itu, pajak terkait pelanggaran pidana serta pajak dari sektor tertentu seperti pertambangan tidak termasuk dalam kebijakan ini.

6. Opsi pembayaran secara angsuran

Selain pembebasan sanksi, program ini juga memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk melakukan pelunasan secara bertahap melalui skema angsuran. Fasilitas ini sangat membantu, terutama bagi pelaku usaha yang mengalami keterbatasan likuiditas.

Dengan diberlakukannya program pemutihan denda pajak ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam menunaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani oleh sanksi yang menumpuk.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

16 Pulau Disengketakan Trenggalek Vs Tulungagung, Tito: Semua Masuk ke Pemprov Jatim

25 Juni 2025 - 14:20 WIB

Deretan Bisnis Mentereng Ustaz Khalid Basalamah Disorot, Buntut Pemeriksaan KPK

25 Juni 2025 - 13:22 WIB

Netizen Global Serukan SOS, Pedaki dari Brasil Juliana Marins Meninggal Dunia Gunung Rinjani

25 Juni 2025 - 10:56 WIB

KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

24 Juni 2025 - 18:47 WIB

Dokter di Blitar Gratiskan Biaya Operasi Mata Kuli Bangunan, Demi Kemanusiaan

23 Juni 2025 - 12:38 WIB

77 Jabatan di Pemkab Jombang Masih Lowong, Bupati Warsubi: Persetujuan Kemendgari Belum Turun

23 Juni 2025 - 10:04 WIB

Rumah Syukur HUT ke 80 RI, Warsubi: Kepedulian Luar Biasa dari Ponpes Siddhiqiyyah Jombang

23 Juni 2025 - 07:18 WIB

LIRA dan LDC Tegaskan Dukungan Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

22 Juni 2025 - 20:25 WIB

Tiket Kereta Diskon 30% Masih Tersedia 2 Juta Kursi

22 Juni 2025 - 19:01 WIB

Trending di Nasional