Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Tujuh Mahasiswa FH UI Ajukan Uji Material UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

badge-check


					Sebanyak tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengfajukan uji material terhadap UU TNI yang baru disahkan oleh DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 21 Maret, satu hari setelah disahkan DPR 20 Maret 2025. Instagram@masukkampus Perbesar

Sebanyak tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengfajukan uji material terhadap UU TNI yang baru disahkan oleh DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 21 Maret, satu hari setelah disahkan DPR 20 Maret 2025. Instagram@masukkampus

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor:  Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Tujuh orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan judicial review (gugatan uji materiil)  terkait UU TNI yang baru disahkan oleh DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menunjuk dua orang kuasa hukum yakni Abu Rizal Biladina dan Muhammad. Keduanya juga merupakan mahasiswa FHUI.

Gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 21 Maret 2025. Dikutip dari situs MK, pemohon mengajukan uji formil lantaran menilai ada proses yang tidak dijalankan DPR dalam pembahasan UU yang disahkan pada Kamis 20 maret 2025.

“Tidak melibatkan partisipasi publik (meaningfull participation) sehingga ketika Para Pemohon tidak bisa memajukan dirinya dalam memeruangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo yang sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” dikutip dari situs MK, Selasa, 25 Maret 2025.

Ia pun mempersilakan bila masyarakat mau menggugat UU TNI itu ke MK.

Semuanya boleh. Karena kita punya struktur ketatanegaraan yang baku. DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” kata Supratman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Tujuh mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) telah mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025.

Permohonan tersebut diajukan pada 21 Maret 2025 dan telah diterima dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Alasan Gugatan

Para mahasiswa berargumen bahwa proses revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Mereka menyoroti bahwa partisipasi publik dalam pembahasan RUU sangat minim dan akses terhadap draf RUU tersebut juga sulit18. Dalam petitum permohonan mereka, mahasiswa meminta agar ketentuan norma dalam UU TNI yang telah diubah atau dihapus dapat berlaku kembali.

Salah satu pemohon, Muhammad Alif Ramadhan, menyatakan bahwa mereka merasa suara mereka tidak didengar selama demonstrasi dan memilih jalur hukum sebagai alternatif.

Dia optimis bahwa permohonan mereka akan diterima oleh MK, mengacu pada putusan MK sebelumnya yang mendukung partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

Aktivis demokrasi, Titi Anggraini, juga menilai bahwa peluang untuk mengabulkan gugatan ini cukup besar, mengingat pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang.

Gugatan ini muncul di tengah gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI, yang juga disertai dengan aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia.

Tim peemohon judicail review UUT TNI adalah:

  • Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I)

  • Namoradiarta Siaahan (Pemohon II)

  • Kelvin Oktariano (Pemohon III)

  • M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV)

  • Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V)

  • Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI)

  • R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).  **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Trending di News