Penulis: Muhammad Tauhid | Editor: Hadi S Purwanto
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Pembangunan tower Base Tranceiver Station (BTS) di Desa Tanjungunung, Kecamatan Peterongan,

Jombang, Jawa Timur diduga belum mengantongi dokumen perizinan. Sampai saat ini Pemkab Jombang tidak melakukan tindakan tegas untuk menyegel tower diduga illegal tersebut seperti yang dilakukan beberapa hari lalu.
Juru bicara Aliansi LSM Jombang, Suhartono mengingatkan kepada pengusaha tower BTS agar mematuhi regulasi yang ada dengan mengantongi dokumen perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan.
“Kelakuan pengusaha seperti ini (tidak mengantongi izin, red) tidak bisa ditolelir lagi karena sudah merugikan pendapatan daerah. Ini namanya pengemplangan keuangan daerah,” ujar Hartono, Sabtu (28/12/2024).
Hartono juga menambahkan, karena pembangunan tower BTS adalah pekerjaan beresiko tinggi maka harus mengantongi izin untuk mempermudah pengawasan pemerintah.
Untuk itu Hartono mengingatkan kepada Pemkab Jombang harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menyegel atau membongkar tower BTS yang tidak berizin.
Seperti diberitakan KREDONEWS.COM beberapa hari lalu, Pj. Bupati Jombang Teguh Narutomo telah menyegel sejumlah tower BTS yang tidak mengantongi ijin, Selasa (24/12/2024). Dari sekitar 314 tower, 178 diantaranya berdiri illegal alias tanpa ijin.
Berdirinya tower BTS illegal ini, berpotensi merugikan pendapatan asli daerah sampai Rp2 miliar lebih. Oleh sebab itu, Teguh Narutomo langsung melakukan penyegelan dengan memimpin sendiri penyegelan di lapangan.
Menyikapi Langkah Pj. Bupati Teguh Narutomo, Hartono sangat mengapresiasi. “Tapi, jangan tebang pilih. Cuma berapa yang disegel itu?” kata Hartono.
Hartono juga menyoroti pembangunan tower BTS di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan yang dia duga tidak mengantong izin tetapi sudah melakukan aktivitas pembangunan tower BTS.
“Tower BTS yang ada di Desa Tanjunggunung yang sudah tegak berdiri kami meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel, karena setelah kami cek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) positif tidak ada izin,” terang Hartono.
Dari catatan, penyegelan yang dilakukan Pj. Bupati Jombang Selasa 24 Desember 2024 telah melakukan penyegelan pada dua lokasi BTS dI Desa Jelakombo dan Jalan KH Mimbar Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
“Saya melaksanakan kebijakan ini sebagai Kepala Daerah. Kita lihat nanti, perlu kesadaran semua pihak untuk menegakkan aturan,” tutur Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memjawab wartawan.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang,diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang 178 diantaranya belum mengantongi izin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut dari laporan Masyarakat.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Langkah terakhir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan surat perintah bongkar mandiri sejak 16 November 2024,” tegas Pj Bupati Jombang.
Dia menambahkan, pendirian BTS yang tidak berizin berdampak mengurangi potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerugian yang diterima diperkirakan 10 juta hingga 15 juta per tower. Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih ada 2 milyar PAD hilang,” pungkasnya.