Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Terima Rp 18 M, Kejati Jateng Periksa Gus Yazid Basyaiban Kasus Korupsi Rp 237 M

badge-check


					Gus Yazid Basyaiban memenuhi surat Kejati untuk diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jateng, dalam kasus jual beli lahan BUMD Cilacapsenilai Rp 237 miliar dengan prosder tidak sah. Foo: Instagram@veradhut Perbesar

Gus Yazid Basyaiban memenuhi surat Kejati untuk diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jateng, dalam kasus jual beli lahan BUMD Cilacapsenilai Rp 237 miliar dengan prosder tidak sah. Foo: Instagram@veradhut

Penulis: Adi Wardhono    |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG– Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melakukan pemeriksaan Gus Yazid Basyaiban sebagai saksi, Rabu, 13 Agustus 2025,  dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan tanah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap dengan kerugian negara sekitar Rp 237 miliar.

Hubungan Gus Yazid Basyaiban dengan kasus jual beli tanah di Cilacap adalah sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Gus Yazid mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 18 miliar secara bertahap dari seseorang bernama Andi, direktur perusahaan perkebunan, yang uangnya diduga terkait kasus tersebut. Namun, Gus Yazid menegaskan bahwa ia tidak mengetahui asal mula uang tersebut dan menggunakan dana itu untuk kegiatan sosial, termasuk pengobatan gratis.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk diaudit dan membuka semua pihak yang terlibat agar kasus ini dapat diusut tuntas secara transparan. Gus Yazid bukan tersangka, tetapi diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan keterkaitan dengan kasus korupsi pembelian tanah fiktif yang nilai kerugian negerinya sekitar Rp 237 miliar.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka utama, termasuk mantan PJ Bupati Cilacap, dengan proses pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar dan tanah yang masih dikuasai oleh Kodam IV Diponegoro sehingga BUMD tidak dapat menguasainya secara legal.​

Bukti kuintasi tanda terima uang transfernya kepada Gus Yazid Basyaiban. Foto: Instagram@veradhut

Kronologi kasus

Pada tahun 2023-2024, PT Cilacap Segara Artha (CSA), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai mencapai Rp 237 miliar.

Namun, proses pembelian tanah ini tidak mengikuti prosedur yang benar. Tanah tersebut ternyata tidak memiliki status jelas, karena masih berada dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro sehingga BUMD tidak dapat menguasainya secara legal.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangani perkara ini dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri (AM), Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Cilacap Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT RSA Andhi Nur Huda (ANH).

Gus Yazid Basyaiban diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Ia mengakui menerima uang bertahap sebesar Rp 18 miliar dari seseorang bernama Andi, direktur perusahaan perkebunan, namun tidak mengetahui asal uang tersebut.

Gus Yazid menyatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan sosial seperti pengobatan gratis dan bukan hasil korupsi.

Kasus ini mengungkap skandal pembelian lahan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 237 miliar dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Kejati Jateng. Gus Yazid menyatakan kesiapannya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat supaya kasus ini dapat diusut tuntas secara transparan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Trending di News