Menu

Mode Gelap

News

Terancam Hukuman Mati Anggota Dewan PPP Sumenep Pingsan

badge-check


					Polisi Polres Sumenep, Madura, menangka Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD setempat, terkait peredaran narkoba. Foto: dok/Polres Sumenenp Perbesar

Polisi Polres Sumenep, Madura, menangka Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD setempat, terkait peredaran narkoba. Foto: dok/Polres Sumenenp

KREDONEWS.COM, SUMENEP– Polisi menangkap seorang pria bernama Bambang Eko Iswandi, diduga sebagai salah satu pengendar narkoba. Tersangka pelaku adalah anggota Fraksi FPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep,  Rabu, 4 Desember 2024.

Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, ES dan KA, yang ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah seorang warga. Dalam pemeriksa itu, tersanka mengaku bahwa memperoleh pasokan narkoba itu dari Bambang.

Polisi pun gerak cepat, langsung menuju ke Bambang Eko Iswanto d di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Dalam penggerebekan di rumah Bambang,  polisi menemukan barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat 15,76 gram. Selain itu, sejumlah peralatan untuk mengonsumsi narkoba juga disita dari lokasi tersebut

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di kalangan pejabat publik.

BEI kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Begitu Bambang Eko Iswanto, mendengar ancaman hukuman itu tubuhnya langsung lunglai. Ia pingsan setelah mengetahui bahwa ia terancam hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba.
Kejadian ini terjadi saat polisi menangkapnya di rumahnya pada 4 Desember 2024, di mana ia ditemukan memiliki lebih dari 15 gram sabu dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkoba. Setelah mendengar ancaman hukuman yang berat, kondisi fisiknya menurun dan ia terpaksa dipapah oleh petugas.

Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Sumenep, pingsan setelah mengetahui bahwa ia terancam hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba.

Kejadian ini terjadi saat polisi menangkapnya di rumahnya pada 4 Desember 2024, di mana ia ditemukan memiliki lebih dari 15 gram sabu dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkoba. Setelah mendengar ancaman hukuman yang berat, kondisi fisiknya menurun dan ia terpaksa dipapah oleh petugas. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

14 Jam Rudy Mas’ud Bertahan di Dalam Kantor, Saat Massa APM Kaltim Unjuk Rasa

22 April 2026 - 08:40 WIB

Tanker Gamsunoro Milik Pertamina Dikontrakan ke Pihak III, lalu Disewa oleh Pertamina Sendiri

21 April 2026 - 22:09 WIB

Purbaya: Bank Dunia Minta Maaf Bilang Ekonomi RI Cuma 4,7%

21 April 2026 - 21:14 WIB

Mendag Budi Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng Kemasan Naik

21 April 2026 - 21:03 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400

21 April 2026 - 20:49 WIB

LPKJ 2025 Bupati Jombang, Dewan: 74 % Anggaran Masih Transfer Pusat, PAD Cuma 26 %

21 April 2026 - 20:36 WIB

Anang Sularso Dibunuh di Purwoasri, Dibuang di Keras Kediri, Ditemukan di Megaluh Jombang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Kebakaran Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dua Pegawai Luka Ringan

21 April 2026 - 14:20 WIB

Trending di News