Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Terancam Hukuman Mati Anggota Dewan PPP Sumenep Pingsan

badge-check


					Polisi Polres Sumenep, Madura, menangka Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD setempat, terkait peredaran narkoba. Foto: dok/Polres Sumenenp Perbesar

Polisi Polres Sumenep, Madura, menangka Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD setempat, terkait peredaran narkoba. Foto: dok/Polres Sumenenp

KREDONEWS.COM, SUMENEP– Polisi menangkap seorang pria bernama Bambang Eko Iswandi, diduga sebagai salah satu pengendar narkoba. Tersangka pelaku adalah anggota Fraksi FPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep,  Rabu, 4 Desember 2024.

Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, ES dan KA, yang ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah seorang warga. Dalam pemeriksa itu, tersanka mengaku bahwa memperoleh pasokan narkoba itu dari Bambang.

Polisi pun gerak cepat, langsung menuju ke Bambang Eko Iswanto d di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Dalam penggerebekan di rumah Bambang,  polisi menemukan barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat 15,76 gram. Selain itu, sejumlah peralatan untuk mengonsumsi narkoba juga disita dari lokasi tersebut

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di kalangan pejabat publik.

BEI kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Begitu Bambang Eko Iswanto, mendengar ancaman hukuman itu tubuhnya langsung lunglai. Ia pingsan setelah mengetahui bahwa ia terancam hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba.
Kejadian ini terjadi saat polisi menangkapnya di rumahnya pada 4 Desember 2024, di mana ia ditemukan memiliki lebih dari 15 gram sabu dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkoba. Setelah mendengar ancaman hukuman yang berat, kondisi fisiknya menurun dan ia terpaksa dipapah oleh petugas.

Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Sumenep, pingsan setelah mengetahui bahwa ia terancam hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba.

Kejadian ini terjadi saat polisi menangkapnya di rumahnya pada 4 Desember 2024, di mana ia ditemukan memiliki lebih dari 15 gram sabu dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkoba. Setelah mendengar ancaman hukuman yang berat, kondisi fisiknya menurun dan ia terpaksa dipapah oleh petugas. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ratusan Sopir Angkot Sidoarjo Tuntut Halte Trans Jatim Medaeng Ditutup

22 Juli 2026 - 18:17 WIB

BKN Punya Program Baru, PNS Bisa Kerja Dekat Rumah

22 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polres Jombang Berikan Beasiswa Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi

22 Juli 2026 - 15:01 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Fokus Berobat Sakit Jantung ke Luar Negeri

22 Juli 2026 - 08:58 WIB

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Trending di Nasional