Menu

Mode Gelap

News

Satserse Gresik Menyita 2 Kg Bubuk Mercon di Kafe, Pelanggaran Simpan Bahan Peledak

badge-check


					Serse Polres gresik mengamankan barang bukti berupa bubuk mercon seberat 2 kh di sebuah kafe di Gresik. Foto: Ist Perbesar

Serse Polres gresik mengamankan barang bukti berupa bubuk mercon seberat 2 kh di sebuah kafe di Gresik. Foto: Ist

Penulis: Sanny   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK- Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal, berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti Minggu (1/3) dini hari.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (28/2) malam yang menyebutkan, adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran bahan peledak ilegal.

Barang bukti tersebut antara lain 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler Redmi Note 10S yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Pada saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, dalam peredaran bahan peledak tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tambahnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif, menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Untuk pengaduan terkait kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Adik Kandung Jadi Staf Ahli, Rudy Mas’ud: Apa Bedanya Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 22:45 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 18:17 WIB

Rumah Kades Hoho Alkaf Diteror, Dilempari Bom Molotov Civic Turbonya Terbakar

24 April 2026 - 16:38 WIB

Kades Hoho Alkaf menunjukkan bekas bekas bahsn bakar, bom molotov, serta mobilnya yang terbakat. Ia mengatakan serangan teror ini terjadi Jumat dinihari, 24 April 2026. Foto: instagram@hoho_alkaf

Kasus Kuota Haji, Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK tapi tak Tahu Uang Apa

24 April 2026 - 14:18 WIB

China Kuasai Cadangan Minyak Mentah 1,4 Miliar Barel, Tiga Kali Cadangan Amerika 413 Juta Barel

24 April 2026 - 09:11 WIB

Bike to Work Mengawali Peringatan Hari Bumi di Pemkab Jombang

24 April 2026 - 08:16 WIB

Program Wirausaha Baru di Jombang, Pelatihan Ternak Ayam Ulu di Bandarkedungmulyo

24 April 2026 - 07:44 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Kejari Magetan Menahan Ketua DPRD Suratno dan 5 Orang Lainnya

23 April 2026 - 21:12 WIB

Terulang Lagi, Pria Terjun dari Jembatan Cangar Batu Meninggalkan Yamaha Vixion

23 April 2026 - 16:17 WIB

Trending di News