Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Satgas PKH Petakan Ada 31 Perusahaan Sawit dan Tambang Penyebab Bencana di Aceh dan Sumatera

badge-check


					Juru bicara Satgash PKH  Barita Simanjuntak ketika melakukan konferensi pers, di jakarta, menjelaksan tentang kelanjutan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran sejumloah perusahaan sawit dan tambang yang diuga sebagai poenyebab bencan banjir bandang di Sumut, Sumbar dan Aceh, Foto: Instagram@kumparan Perbesar

Juru bicara Satgash PKH Barita Simanjuntak ketika melakukan konferensi pers, di jakarta, menjelaksan tentang kelanjutan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran sejumloah perusahaan sawit dan tambang yang diuga sebagai poenyebab bencan banjir bandang di Sumut, Sumbar dan Aceh, Foto: Instagram@kumparan

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memetakan 31 perusahaan, termasuk sektor sawit dan tambang, yang diduga menyebabkan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sembilan perusahaan di Aceh terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak.  Di Sumatra Utara, delapan perusahaan atau kelompok pemegang hak atas tanah sedang diselidiki, sementara Sumatra Barat mencakup 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS.

Satgas PKH mengidentifikasi pelanggaran ini melalui pemetaan lokasi dan perbuatan pidana potensial.Satgas juga akan menjatuhkan sanksi pidana terhadap perorangan dan korporasi, termasuk evaluasi perizinan serta pemulihan lingkungan.

Kerugian lingkungan akan dihitung untuk membebankan kewajiban restorasi kepada pihak bertanggung jawab. Identitas, lokasi, dan bukti perbuatan pidana telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Jenis hukuman untuk perusahaan sawit dan tambang yang melanggar umumnya kombinasi sanksi administrasi, perdata, dan pidana sesuai hasil pemeriksaan Satgas PKH dan aparat penegak hukum.
Sanksi administrasi
  • Denda administratif dalam jumlah sangat besar, dihitung per hektare dan total kewajiban yang bisa mencapai puluhan triliun rupiah untuk seluruh perusahaan pelanggar.

  • Kewajiban pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan yang dirusak, termasuk memperbaiki fungsi daerah aliran sungai (DAS) dan menata ulang izin atau tata ruang jika diperlukan.

Sanksi pidana korporasi
  • Pidana terhadap korporasi dapat berupa pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, sampai pengambilalihan pengelolaan oleh negara bila perusahaan tidak mau memenuhi kewajiban denda dan pemulihan.

  • Pengurus atau penanggung jawab perusahaan juga bisa dijerat pidana penjara dan denda pidana berdasarkan UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan aturan pidana lain jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang menimbulkan bencana.

Tuntutan perdata dan pemulihan
  • Negara dapat mengajukan gugatan ganti rugi perdata untuk menagih biaya pemulihan lingkungan, kerusakan hutan, dan kerugian negara lainnya di luar denda administrasi.

  • Perusahaan dapat diwajibkan melaksanakan program pemulihan ekosistem jangka panjang di wilayah yang terdampak sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab lingkungan.

Keterangan pers utama disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025, oleh perwakilan Satgas PKH (Barita Simanjuntak) yang menjelaskan jumlah perusahaan, nilai denda, dan dasar penindakannya.

Informasi itu kemudian diberitakan luas oleh media nasional pada 8–12 Desember 2025 dan juga disebarkan melalui kanal resmi serta media sosial Satgas PKH dan instansi terkait.

Dalam penjelasan tersebut disampaikan bahwa 71 perusahaan sawit dan tambang ilegal dikenai denda administratif dengan total nilai sekitar Rp38 triliun, berikut rincian porsi sawit dan tambang.

Satgas PKH juga menegaskan opsi langkah hukum lanjutan, termasuk pidana dan tindakan tegas lain, apabila perusahaan tidak kooperatif dalam membayar denda dan memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Trending di Nasional