Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Satgas PKH Petakan Ada 31 Perusahaan Sawit dan Tambang Penyebab Bencana di Aceh dan Sumatera

badge-check


					Juru bicara Satgash PKH  Barita Simanjuntak ketika melakukan konferensi pers, di jakarta, menjelaksan tentang kelanjutan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran sejumloah perusahaan sawit dan tambang yang diuga sebagai poenyebab bencan banjir bandang di Sumut, Sumbar dan Aceh, Foto: Instagram@kumparan Perbesar

Juru bicara Satgash PKH Barita Simanjuntak ketika melakukan konferensi pers, di jakarta, menjelaksan tentang kelanjutan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran sejumloah perusahaan sawit dan tambang yang diuga sebagai poenyebab bencan banjir bandang di Sumut, Sumbar dan Aceh, Foto: Instagram@kumparan

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memetakan 31 perusahaan, termasuk sektor sawit dan tambang, yang diduga menyebabkan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sembilan perusahaan di Aceh terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak.  Di Sumatra Utara, delapan perusahaan atau kelompok pemegang hak atas tanah sedang diselidiki, sementara Sumatra Barat mencakup 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS.

Satgas PKH mengidentifikasi pelanggaran ini melalui pemetaan lokasi dan perbuatan pidana potensial.Satgas juga akan menjatuhkan sanksi pidana terhadap perorangan dan korporasi, termasuk evaluasi perizinan serta pemulihan lingkungan.

Kerugian lingkungan akan dihitung untuk membebankan kewajiban restorasi kepada pihak bertanggung jawab. Identitas, lokasi, dan bukti perbuatan pidana telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Jenis hukuman untuk perusahaan sawit dan tambang yang melanggar umumnya kombinasi sanksi administrasi, perdata, dan pidana sesuai hasil pemeriksaan Satgas PKH dan aparat penegak hukum.
Sanksi administrasi
  • Denda administratif dalam jumlah sangat besar, dihitung per hektare dan total kewajiban yang bisa mencapai puluhan triliun rupiah untuk seluruh perusahaan pelanggar.

  • Kewajiban pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan yang dirusak, termasuk memperbaiki fungsi daerah aliran sungai (DAS) dan menata ulang izin atau tata ruang jika diperlukan.

Sanksi pidana korporasi
  • Pidana terhadap korporasi dapat berupa pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, sampai pengambilalihan pengelolaan oleh negara bila perusahaan tidak mau memenuhi kewajiban denda dan pemulihan.

  • Pengurus atau penanggung jawab perusahaan juga bisa dijerat pidana penjara dan denda pidana berdasarkan UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan aturan pidana lain jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang menimbulkan bencana.

Tuntutan perdata dan pemulihan
  • Negara dapat mengajukan gugatan ganti rugi perdata untuk menagih biaya pemulihan lingkungan, kerusakan hutan, dan kerugian negara lainnya di luar denda administrasi.

  • Perusahaan dapat diwajibkan melaksanakan program pemulihan ekosistem jangka panjang di wilayah yang terdampak sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab lingkungan.

Keterangan pers utama disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025, oleh perwakilan Satgas PKH (Barita Simanjuntak) yang menjelaskan jumlah perusahaan, nilai denda, dan dasar penindakannya.

Informasi itu kemudian diberitakan luas oleh media nasional pada 8–12 Desember 2025 dan juga disebarkan melalui kanal resmi serta media sosial Satgas PKH dan instansi terkait.

Dalam penjelasan tersebut disampaikan bahwa 71 perusahaan sawit dan tambang ilegal dikenai denda administratif dengan total nilai sekitar Rp38 triliun, berikut rincian porsi sawit dan tambang.

Satgas PKH juga menegaskan opsi langkah hukum lanjutan, termasuk pidana dan tindakan tegas lain, apabila perusahaan tidak kooperatif dalam membayar denda dan memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2931

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Trending di News