Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Remaja 18 Tahun Habisi Bocah 10 Tahun, Massa Bakar Rumah Orang Tua Tersangka

badge-check


					Dendam karena sering diolok, remaha berinisial RH,18) tegas mengahbisi bocah 10 di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Hal itu menimbulkan amarah warga dan membakar rumah tersangka, Kamis, 5 September 2025. Foto: suarasultra/com Perbesar

Dendam karena sering diolok, remaha berinisial RH,18) tegas mengahbisi bocah 10 di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Hal itu menimbulkan amarah warga dan membakar rumah tersangka, Kamis, 5 September 2025. Foto: suarasultra/com

Penulis: Mulawarman   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, KOLAKA TIMUR- Pada Jumat pagi, 5 September 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, korban berinisial MA (10), murid kelas 5 SD, hendak pergi mengaji bersama adiknya bernama Wahyu (7) menggunakan sepeda listrik dari rumah mereka di Desa Hakambololi menuju tempat mengaji di Desa Wundubite, Kecamatan Poli Polia, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Dalam perjalanan, keduanya diadang oleh pelaku RH (18) yang membawa sebilah parang. Ketakutan, MA berlari ke arah kebun cokelat, tapi pelaku mengejar dan menyerang korbannya, dengan tebasan parang di bagian leher.

Sedangkan adiknya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga di tempat pengajian. Warga lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan MA sudah bersimbah darah dengan luka di leher.

Korban dibawa ke RSUD Ladongi, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi segera datang ke lokasi, menangkap pelaku, dan mengamankan barang bukti parang serta motor yang digunakan pelaku.

Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati sering diejek oleh korban. Pelaku dan korban merupakan warga desa tetangga.

 Pelaku ditangkap di wilayah sekitar Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, tempat kejadian perkara berada. Setelah penangkapan, RH diamankan di markas Polres Kolaka Timur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irwan Pansha, menyatakan bahwa pelaku sudah berada dalam tahanan dan tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan pelaku dan sepeda motor yang dipakai saat kejadian, juga turut diamankan oleh polisi. Penangkapan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang masih berlangsung dan proses hukum terhadap RH sudah berjalan.

Dibakar Masa

Akibat peristiwa keja itu, rumah orang tua pelaku pembunuhan bocah perempuan di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dibakar oleh sekelompok orang tidak dikenal (massa) pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 12.20 WITA.

Rumah tersebut milik BR, ayah dari pelaku RH. Dalam insiden pembakaran ini, bangunan rumah yang berdinding kayu dan berukuran sekitar 10×6 meter persegi hangus terbakar, dengan kerugian materiil sekitar Rp 20 juta.

Barang-barang berharga sempat diamankan, sehingga hanya bangunan yang terbakar. Polisi masih menyelidiki pelaku pembakaran dan motifnya.

Saksi melaporkan bahwa para pelaku pembakaran datang dengan mengendarai motor serta memakai penutup wajah sehingga identitas mereka belum diketahui. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Detik-detik Tim Kejaksaan Agung Menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya

3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Kejaksaan Geledah Kantor BGN, Beberapa Jam setelah Dadan Hindayana Dicopot

3 Juni 2026 - 11:37 WIB

Latihan Batalyon Infanteri 133, Dua Orang Terkena Peluru Nyasar di Kampus UNP

3 Juni 2026 - 10:09 WIB

Dadan Hindayana Dipecat, Nanik S. Deyang Menjadi Kepala BGN

2 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di News