Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Propam Polda Menahan AKBP Basuki 20 Hari, Kasus Tewasnya Dosen Hukum Untag

badge-check


					Propam Polda Semarang melakukan penahanan terhadap AKBP Basuki dalam kasus ditemukan kematian perempuan dosen FH Untag Semarang. Foto: rakyatpost.com Perbesar

Propam Polda Semarang melakukan penahanan terhadap AKBP Basuki dalam kasus ditemukan kematian perempuan dosen FH Untag Semarang. Foto: rakyatpost.com

Penulis: Adi Wardhono  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG– Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari terkait kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35). Penahanan dilakukan setelah terbukti AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri berupa tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

DLL ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang. AKBP Basuki adalah saksi utama dalam kasus ini dan melapor kepada polisi terkait kematian dosen tersebut.

Penahanan berlangsung sejak 19 November sampai 8 Desember 2025, dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng sebagai bentuk penegakan kode etik secara transparan dan profesional tanpa pandang jabatan.​

Dalam berita tentang penahanan AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag, yang memberikan keterangan adalah Kombes Pol Saiful Anwar sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng serta Kombes Pol Artanto sebagai Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jateng.

Mereka menyampaikan penjelasan resmi mengenai penahanan AKBP Basuki, pelanggaran kode etik yang dilakukan, dan proses penyidikan yang berjalan secara transparan dan profesional.​​

AKBP Basuki, perwira menengah Polda Jateng, pertama kali menemukan jasad dosen DLL (35) yang merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang pada 17 November 2025.

AKBP Basuki melaporkan kematian tersebut ke polisi. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa AKBP Basuki tinggal satu atap dengan dosen DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan AKBP Basuki selama 20 hari mulai 19 November sampai 8 Desember 2025 di tahanan khusus (patsus) sebagai bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Penahanan ini dilakukan secara transparan dan profesional sebagai bentuk komitmen penegakan kode etik tanpa pandang jabatan.

Sementara itu, penyebab kematian dosen DLL masih belum jelas, dan hasil autopsi menyebutkan korban mengalami pecah jantung, sehingga kasus kematiannya masih dalam penyelidikan lanjutan. AKBP Basuki saat ini berstatus sebagai saksi utama dalam kasus tersebut.​​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengusaha Angkutan Modifikasi Mesin Respons Implementasi B50

4 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kementan dan Industri Pakan Tunda Kenaikan Harga untuk Lindungi Peternak

4 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Balik Nama SHM Maksimal Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Ini Daftarnya

4 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Sempat Kabur, Maling Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

RI Tangkap 10 Pilot Malaysia 2021-2026, Dimanfaatkan Kartel Jadi Kurir Narkoba

4 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Lolos dari Negara Asal, Kopilot Malaysia Tertangkap Bawa 12,7 Kg Narkoba di Bandara Soeta

4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Penerima Rp3,5 M, Kasus Gratifikasi DJKA Sumut

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pajak Marketplace Diprotes, Ditjen Pajak Janji Evaluasi

3 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Kemenhub Evaluasi Tarif Penerbangan, Fuel Surcharge Maksimal 30%

3 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Trending di Nasional