Menu

Mode Gelap

Headline

Produksi Konten dan Jual Beli Pornografi, Imigrasi Ringkus WNA Amerika

badge-check


					Dirjen Imigrasi menggelar konferensi pers, di Jakarta, 21 Mei 2025, terkait penangkapan seorang WNA Amerika Serikat yang melakukan produksi dan jual beli konten porno selama tinggal di Bali. Instagram@lenterainformasiofficial Perbesar

Dirjen Imigrasi menggelar konferensi pers, di Jakarta, 21 Mei 2025, terkait penangkapan seorang WNA Amerika Serikat yang melakukan produksi dan jual beli konten porno selama tinggal di Bali. Instagram@lenterainformasiofficial

Penulis: Eko Wienarto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BALI- Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menangkap Taylor Kirby Whitemore, seorang warga negara Amerika Serikat, atas dugaan memproduksi dan memperjualbelikan konten pornografi selama tinggal di Indonesia, khususnya di Bali.

Whitemore masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada 25 Januari 2025 dan selama tinggal di Bali, ia menjalani gaya hidup backpacker sambil mencari lawan main di tempat hiburan malam untuk membuat video porno.

Informasi kasus penangkapan Taylor Kirby Whitemore oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia disampaikan ke publik secara resmi pada Selasa, 8 April 2025 oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Namun, konferensi pers dan pemberitaan lebih luas mengenai kasus ini baru dilakukan pada sekitar 21 Mei 2025.

Konten pornografi yang diproduksi melibatkan dirinya sendiri dan beberapa warga negara Indonesia. Video tersebut kemudian dijual secara daring melalui media sosial, khususnya akun X (sebelumnya Twitter) @oliver_woodx, serta forum Telegram yang digunakan sebagai media transaksi.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025. Petugas menemukan adanya promosi konten pornografi berbayar di akun X yang terhubung dengan forum Telegram. Melalui teknologi pengenalan wajah yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian, pemilik akun diidentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore.

Whitemore kemudian dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan Indonesia. Ia akhirnya ditangkap pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Setelah penangkapan, Whitemore dipindahkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik pada perangkat milik Whitemore, ditemukan ratusan video pornografi dengan kualitas amatir yang diproduksi selama ia berada di Indonesia. Barang bukti yang diamankan antara lain kamera, alat perekam gambar, telepon genggam, tablet, dan hard disk eksternal. Hasil forensik digital juga memastikan bahwa akun X dan Telegram yang digunakan memang milik Whitemore.

Korban dan Dampak

Setidaknya dua perempuan warga negara Indonesia terindikasi menjadi korban dan terlibat dalam pembuatan video porno tersebut. Whitemore diketahui mencari lawan main di tempat-tempat hiburan malam di Bali.

Taylor Kirby Whitemore dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal, serta melanggar UU Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga martabat bangsa dari segala bentuk pelanggaran oleh orang asing yang berada di Indonesia. Patroli siber akan terus dilakukan untuk mencegah dan menindak pelanggaran serupa.

Taylor Kirby Whitemore, WNA Amerika Serikat, ditangkap di Bali karena terbukti memproduksi dan menjual ratusan video pornografi selama tinggal di Indonesia. Ia menggunakan visa kunjungan, melibatkan WNI sebagai korban, serta memasarkan konten melalui media sosial dan aplikasi pesan.

Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Solar Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Aktivasi Nomor Seluler dengan Pengenalan Wajah

1 Juni 2026 - 19:44 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Puncak Peringatan Waisak 2026 di Candi Borobudur Gaungkan Cinta Perdamaian Dunia

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

PBB Masukkan Israel Daftar Hitam, Kasus Kejahatan Seksual di Kawasan Konflik

30 Mei 2026 - 19:38 WIB

Trending di News