Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat, Begini Mekansimenya

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto saat berada di Kairo, Mesir, salah satunya berpesan akan memberi maaf bila ada koruptor tobat dan mengembalikan dsana yang dikorupsi. Instagram@presidenrepublikindonesiaprabowo Perbesar

Presiden Prabowo Subianto saat berada di Kairo, Mesir, salah satunya berpesan akan memberi maaf bila ada koruptor tobat dan mengembalikan dsana yang dikorupsi. Instagram@presidenrepublikindonesiaprabowo

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, KAIRO- Presiden Prabowo Subianto mengemukakan wacana untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, dengan syarat mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Pemberian kesempatan kepada para koruptor untuk “taubat” dan mengembalikan uang yang dicuri, dengan harapan dapat memaafkan mereka.

Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan mengenai kesempatan bagi koruptor untuk bertobat pada Rabu, 18 Desember 2024. Pidato tersebut disampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Kairo, Mesir.

Ia menekankan pentingnya mekanisme pengembalian yang dapat dilakukan secara diam-diam, tanpa diketahui publik.

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo merupakan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) dan sesuai dengan konvensi internasional tentang pemberantasan korupsi.
Menurutnya, amnesti dan abolisi adalah kewenangan presiden dalam konteks penanganan kasus korupsi, dan pengembalian uang hasil korupsi harus menjadi prioritas demi kepentingan bangsa.

Namun, wacana ini mendapat tanggapan beragam. Anggota DPR dari PDI-P menolak ide tersebut, menegaskan bahwa koruptor harus dihukum agar ada efek jera. Mereka berargumen bahwa mengembalikan uang hasil curian adalah kewajiban yang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari hukuman.

Peneliti anti-korupsi juga memperingatkan bahwa pengembalian uang tidak boleh menghapus proses hukum terhadap pelaku korupsi.
Prabowo juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk taat pada hukum dan tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap penyimpangan yang terjadi di dalam institusi tersebut.

Presiden mengusulkan suatu mekanisme untuk pengembalian uang hasil korupsi dengan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk “bertobat.” Berikut adalah rincian dari mekanisme yang diusulkan:Prabowo mengajak para koruptor untuk mengembalikan uang yang telah mereka curi dengan harapan bisa mendapatkan pengampunan. Ia menyatakan, “Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan” Prabowo menekankan bahwa pengembalian uang dapat dilakukan secara diam-diam, tanpa perlu diketahui publik.

Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para koruptor yang ingin mengembalikan uang tanpa harus menghadapi stigma sosial. Meskipun ada tawaran pengampunan, Prabowo juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan terhadap mereka yang tidak mematuhi hukum.

Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan membersihkan institusi dari penyimpangan.

Anggota DPR dan berbagai pihak mendukung langkah ini, dengan harapan bahwa pengembalian uang hasil korupsi dapat membantu menutupi kerugian negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Namun, ada juga kritik yang menyatakan bahwa pengembalian uang tidak seharusnya menghapuskan proses hukum terhadap pelaku korupsi.
Dari sisi hukum, meskipun pengembalian uang dapat menjadi faktor meringankan dalam proses hukum, hal itu tidak berarti bahwa pelaku korupsi dapat terhindar dari hukuman. Menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.
Usulan ini mencerminkan pendekatan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, meskipun masih terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan implikasi hukumnya.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Trending di News