Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Nisan Kuburan, Akui Perbuatannya tapi Motivasi Masih Kabur

badge-check


					Bukti CCTV sebagai alat bukti untuk meringkus tersangka pelaku perusakan nisa di kuburan Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025.  Instagram@kumparancom Perbesar

Bukti CCTV sebagai alat bukti untuk meringkus tersangka pelaku perusakan nisa di kuburan Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025. Instagram@kumparancom

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANTUL- Polisi Bantul telah menangkap seorang remaja tersangka pelaku perusakan makam warga di TPU Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Pelaku diketahui berinisial ANFS, 16 tahun, di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Demikian Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana memberi penjelaskan kasus yang meresahkan warga itu. Ia menjelaskan proses penangkapan, barang bukti yang diamankan, serta status pemeriksaan tersangka

Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, informasi warga, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Perusakan nisan salib Makam Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025.

Kejadian ini baru diketahui dan dilaporkan pada pagi hari Minggu, 18 Mei 2025, saat warga membersihkan area makam dan menemukan nisan-nisan dalam kondisi rusak parah

Selain di Banguntapan, pelaku juga mengaku telah melakukan perusakan nisan salib di makam Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang dikenakan saat beraksi dan sebongkah batu berukuran sekitar 30 x 20 cm yang digunakan untuk merusak nisan.

Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan perusakan tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polresta Jogja untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 179 KUHP tentang perbuatan menodai kuburan atau merusak tanda peringatan di atas kuburan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Baru BBM Non Subsidi Per 18 April 2026: Pertamina DEX Rp23.900/ Liter

18 April 2026 - 16:15 WIB

Donasi Kemanusiaan Warga Indonesia untuk Iran Rp 9 Miliar Lebih per 14 April 2026

18 April 2026 - 15:33 WIB

BGN Bayar ke Unhan Rp1,52 M secara Swakelola untuk Beli Semir dan Sepatu SPPI

18 April 2026 - 10:38 WIB

Alam Kurniawan Saksi Kebakaran Gudang Peralatan SMPN 2 Sumobito, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta

18 April 2026 - 08:40 WIB

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Trending di News