Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Nisan Kuburan, Akui Perbuatannya tapi Motivasi Masih Kabur

badge-check


					Bukti CCTV sebagai alat bukti untuk meringkus tersangka pelaku perusakan nisa di kuburan Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025.  Instagram@kumparancom Perbesar

Bukti CCTV sebagai alat bukti untuk meringkus tersangka pelaku perusakan nisa di kuburan Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025. Instagram@kumparancom

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANTUL- Polisi Bantul telah menangkap seorang remaja tersangka pelaku perusakan makam warga di TPU Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Pelaku diketahui berinisial ANFS, 16 tahun, di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Demikian Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana memberi penjelaskan kasus yang meresahkan warga itu. Ia menjelaskan proses penangkapan, barang bukti yang diamankan, serta status pemeriksaan tersangka

Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, informasi warga, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Perusakan nisan salib Makam Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025.

Kejadian ini baru diketahui dan dilaporkan pada pagi hari Minggu, 18 Mei 2025, saat warga membersihkan area makam dan menemukan nisan-nisan dalam kondisi rusak parah

Selain di Banguntapan, pelaku juga mengaku telah melakukan perusakan nisan salib di makam Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang dikenakan saat beraksi dan sebongkah batu berukuran sekitar 30 x 20 cm yang digunakan untuk merusak nisan.

Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan perusakan tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polresta Jogja untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 179 KUHP tentang perbuatan menodai kuburan atau merusak tanda peringatan di atas kuburan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beginilah Ujud Mother Ship, Drone Induk yang Mampu Angkut 100 Anak Drone

21 Juni 2025 - 20:00 WIB

Polda Jabar Ringkus 44 Pejudi Kasino di Pasar Kosambi, Walikota Mengaku Kecolongan

21 Juni 2025 - 19:31 WIB

Dalam Kondisi Perang, Iran Diguncang Gempa 5.2 Magnetudo

21 Juni 2025 - 18:35 WIB

Sekolah Rakyat Jombang Sudah Siapkan 8 Wali Kelas, 17 Wali Asrama serta 84 Tenaga Kebersihan

21 Juni 2025 - 18:07 WIB

Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Orang Tua Diminta Bertanggung Jawab

21 Juni 2025 - 18:03 WIB

Workshop Digital UMKM Naik Kelas Digelar di BSI UMKM Center Surabaya

21 Juni 2025 - 16:20 WIB

Ploso Punya Tradisi Nasional Titik Nol, Camat Tridoyo Purnomo Didapuk Jadi Bung Karno

21 Juni 2025 - 12:48 WIB

Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dinilai Menghapus Fakta

21 Juni 2025 - 12:11 WIB

Prabowo Bertemu Putin: Tingkatkan Kerjasama Teknologi Nuklir dan Ruang Angkasa

21 Juni 2025 - 11:45 WIB

Trending di Headline