Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

badge-check


					Aparat kepolisian Polres Jombang dan Polsek Jogoroto gerebek lokasi penerbangan balon udara di wilayah Kec Jogoroto Kab Jombang, Sabtu (28/3/26). Foto: Instagram@jombanginformasi_ Perbesar

Aparat kepolisian Polres Jombang dan Polsek Jogoroto gerebek lokasi penerbangan balon udara di wilayah Kec Jogoroto Kab Jombang, Sabtu (28/3/26). Foto: Instagram@jombanginformasi_

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- AKP Mohamad Djulan, SH, kapolsek Jogoroto Polres Jombang, memimpin langsung operasi penindakan balon udara liar pada 28 Maret 2026 di kecamatan Jogoroto, termasuk penggerebekan di Desa Ngumpul, Mayangan, dan Sumbermulyo yang mengamankan 12 balon udara.

Polisi gerebek lokasi penerbangan balon udara langsung mengamankan balon udara yang sudah siap terbang dan balon udara lain yang masih dipersiapkan.

Tak hanya di satu lokasi, penindakan juga dilakukan di lokasi lain, yaitu si Desa Ngumpul, Desa Mayangan dan Desa Sumbermulyo. Penggerebekan terhadap lokasi penerbangan balon udara liar pada Sabtu, 28 Maret 2026, bertepatan dengan perayaan Lebaran Ketupat.

Operasi ini melibatkan tim gabungan Polres Jombang, Polsek Jogoroto, dan PLN untuk mencegah risiko kebakaran serta gangguan kelistrikan.

Penindakan dilakukan di tiga desa: Ngumpul, Mayangan, dan Sumbermulyo, tepatnya di area persawahan. Polisi mengamankan balon udara yang sudah siap terbang serta yang masih dipersiapkan, menghentikan tradisi lokal yang sering dilakukan warga.

Total 12 balon udara berbagai ukuran berhasil disita sebelum sempat diterbangkan secara ilegal tanpa pengikatan. Langkah ini merupakan upaya preventif, meski sebelumnya telah ada sosialisasi melalui spanduk, pamflet, dan media sosial.

Polisi melakukan razia balon udara di Jombang untuk mencegah risiko kecelakaan, kerusakan properti, dan gangguan infrastruktur seperti jaringan listrik PLN.

Balon udara liar tanpa pengikat atau sistem kendali berpotensi mencelakakan orang, merusak rumah warga, atau fasilitas negara karena sering membawa api dan bergerak tak terkendali.

Razia ini dilakukan saat Lebaran Ketupat, saat tradisi lokal turun-temurun mewujud, meski sudah dilarang dan disosialisasikan sebelumnya melalui patroli gabungan Polres Jombang, Polsek Jogoroto, dan PLN.

Polisi menyita 12 balon udara dari tiga desa di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yaitu Desa Ngumpul, Desa Mayangan, dan Desa Sumbermulyo.

Penindakan utama terjadi di area persawahan ketiga desa tersebut, dengan balon udara yang sudah siap terbang atau masih dipersiapkan disita sebelum diterbangkan secara liar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Berangkat Naik Ojol, Nadira Az- Zahra Mahasiswi Telkom University Bandung Belum Ditemukan

6 Juli 2026 - 16:22 WIB

Menelisik Akar Terorisme (32): Diktator Kaum Proletariat

6 Juli 2026 - 15:07 WIB

Aturan Baru Hak Impor 3,12 Juta Ton Gula Rafinasi: SugarCo, PTN Rajawali dan Bulog

6 Juli 2026 - 12:08 WIB

Seorang Warga China Ikrar Mualaf Dipimpin Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik

5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Tarsipan dan Sinto Rela Menyemir Hitam Tubuhnya untuk Meriahkan Sedekah Desa Plumbon Gambang

5 Juli 2026 - 11:00 WIB

Tersangka Dana Hibah Pemprov Jatim Rp2,1 Triliun, Anwar Sadad Masih Duduk Tenang di Kursi DPR RI

4 Juli 2026 - 21:27 WIB

Menelisik Akar Terorisme (31): Masyarakat Nasionalis Dibentuk Seperti Militer

4 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pegadaian Besuki Salurkan Bantuan Bencana Banjir untuk SDN 1 Kalianget Situbondo

4 Juli 2026 - 19:25 WIB

Pitono Nugroho Nakhodai ICMI Jatim 2026–2031: Usung Tujuh Modal

4 Juli 2026 - 18:20 WIB

Trending di News