Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

PJ Gubernur Jatim: Pemda Sidoarjo Tidak akan Perpanjang Izin HGB 656 Ha di Segoro Tambak

badge-check


					Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, saat diwawancara wartawan.  Foto; Humas Pemrov Jatim. Perbesar

Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, saat diwawancara wartawan. Foto; Humas Pemrov Jatim.

Penulis: Syaifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SUARABAYA- Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur menegaskan  tidak akaN memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lahan 656 hektare di atas laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pernyataan itu disampaikan itu disampaikan setelah Pj Gubernur melakukan  koordinasi dengan Subandi Plt Bupati Sidoarjo yang berwenang memberikan rekomendasi.

Adhy menyebut, Bupati Sidoarjo terpilih itu tidak akan menandatangani persetujuan kalau ada permohonan perpanjangan masa berlaku HGB 656 hektare tersebut.

Informasi yang disampaikan Kanwil BPN Jawa Timur, HGB yang sudah terbit sejak 1996 itu akan habis masa berlakunya tahun 2026.

“Itu menjadi kewenangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas rekomendasi dari wilayah kabupten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan Pak Bupati juga tidak menandatangani rekomendasi itu jika ada perpanjangan,” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Rabu, 22 Januari 2025.

Lebih lanjut, Adhy meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim melanjutkan pemeriksaan tentang penggunaan tata ruang laut serta berkoordinasi dengan Kanwil BPN Sidoarjo untuk hasil investigasi.

Dari hasil investigasi sementara yang diperoleh Pj Gubernur Jatim, tidak ada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut sampai saat ini.

“Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mill. Semenjak 2014, UU itu memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu perizinan terkait dengan pengunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut,” jelasnya seperti diunggah akun instagram@suarasurabayamedia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Trending di Nasional