Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Pemerintah Siapkan Aturan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Kelas 3

badge-check


					Pemerintah Siapkan Aturan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Kelas 3 Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM-Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban peserta sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN.

“Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan Perpres tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat konsultasi bersama dengan Pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap 41% Penerima PBI JKN Bukan Kelompok Miskin

Ia menjelaskan, pemerintah selama ini juga terus menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2023, capaian pembayaran iuran PBI JK tercatat konsisten berada di atas 99%.

Selain itu, sejak tahun 2021 besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp 7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah.

Bantuan iuran pemerintah tersebut terdiri atas Rp 4.200 yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp 2.800 oleh pemerintah daerah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional