Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemerintah Siapkan Aturan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Kelas 3

badge-check


					Pemerintah Siapkan Aturan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Kelas 3 Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM-Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban peserta sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN.

“Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan Perpres tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat konsultasi bersama dengan Pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap 41% Penerima PBI JKN Bukan Kelompok Miskin

Ia menjelaskan, pemerintah selama ini juga terus menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2023, capaian pembayaran iuran PBI JK tercatat konsisten berada di atas 99%.

Selain itu, sejak tahun 2021 besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp 7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah.

Bantuan iuran pemerintah tersebut terdiri atas Rp 4.200 yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp 2.800 oleh pemerintah daerah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Per 1 Mei 2026: Pertamina Tahan Harga, BP Naikkan Diesel

1 Mei 2026 - 20:33 WIB

Permenaker 7/2026: Outsourcing Kini Hanya untuk Enam Bidang Pekerjaan

1 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Teken Perpres, Aplikator Ojol Hanya Boleh Ambil Maksimal 8%

1 Mei 2026 - 18:56 WIB

Bertemu Luhut, Kadin Minta Pemerintah Kasih ‘Napas’ untuk Dunia Usaha

30 April 2026 - 19:35 WIB

RI Jadi Negara dengan Ketahanan Energi Terbaik Kedua di Dunia

30 April 2026 - 19:13 WIB

May Day 2026, 6.000 Buruh Se-Jatim bakal Demonstrasi di Kantor Gubernur Gaungkan 21 Tuntutan

30 April 2026 - 19:00 WIB

Liquid Biopsy: Harapan Baru Melawan Kanker di Indonesia

29 April 2026 - 19:55 WIB

KAI Daop 8 Masih Batalkan Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Imbas Kecelakaan di Bekasi

29 April 2026 - 19:33 WIB

Cuaca Panas Mendidih, BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026

29 April 2026 - 19:17 WIB

Trending di Nasional