Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal

badge-check


					Sertifikasi halal gratis untuk warung Perbesar

Sertifikasi halal gratis untuk warung

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran wajib mengantongi sertifikat halal. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyiapkan kebijakan khusus bagi UMKM dalam menghadapi aturan wajib halal tersebut.

Maman mengatakan saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mempunyai program kebijakan self-declare. Program tersebut menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“BPJPH kan juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu untuk memberikan kemudahan kepada teman-teman kita di sektor usaha mikro dan kecil,” ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Saat ditanya mengenai persiapan lanjutan dan potensi sanksi bagi UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal, ia menyatakan akan menyiapkan kebijakan pendukung lainnya. Namun, ia belum membeberkan kebijakannya seperti apa.

Ia juga membuka peluang adanya relaksasi dengan melihat perkembangan di lapangan pasca-Oktober mendatang serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Nanti akan disiapkan beberapa kebijakan-kebijakan oleh kita. Tentunya nanti kita lihat dulu. Nanti kita lihat perkembangannya pasca Oktober ini, nanti kita koordinasi dengan BPJPH,” beber Maman.

Sebelumnya,Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk segera mengurus legalitas halal. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran wajib mengantongi sertifikat halal.

Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin dikutip dari detikHikmah.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, berikut penahapan kategori produk yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026:

– Makanan dan Minuman: Seluruh produk olahan konsumsi.
– Hasil & Jasa Penyembelihan: Rumah potong hewan/unggas dan jasa terkait.
– Bahan Baku & Penolong: Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan-minuman.
– Kosmetik: Produk perawatan diri dan kecantikan.
– Obat Tradisional & Suplemen: Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
– Produk Kimiawi & Rekayasa Genetik: Bahan kimiawi tertentu dan hasil rekayasa genetik.
– Barang Gunaan: Sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Buka 4.807 Lowongan Kerja di Job Fair Inklusif 2026

29 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Menkomdigi: Jika Internet Dipotong, 80 Persen Konektivitas Singapura Lumpuh

28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Rupiah Rp18.183/US$ Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, Ini Kata BI

28 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Meriahkan Operasi Patuh Semeru 2026 Satlantas Polres Gresik Bagikan Cokelat

28 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Pemkab Gresik Lakukan Seleksi Sertifikasi BNSP Pelaku Kuliner

28 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Catat, Daftar Rute dan Kota Tujuan Mudik Gratis Nataru

27 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Mendadak Menlu Singapura Vivian Balakrishnan, Kunjungi Jakarta

27 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Kemnaker Resmi Buka Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Angkatan II 2026

27 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Gresik Bangkitkan Kembali Jaga Ketertiban Dalam Masyarakat Melalui Aslinmas

27 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Trending di Nasional