Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Polres Jombang berhasil membekuk 17 pelaku tindak kriminal. Para pelaku kejahatan tersebut terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka diringkus petugas dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari sejak 10 Oktober 2026.
Saat konferensi pers, Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P memaparkan para pelaku kejahatan yang tertangkap tersebut dari 14 kasus dengan berbagai modus.
“Modus pertama, pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah maupun toko ketika pemiliknya sedang tidur, dengan cara mencongkel pintu untuk masuk ke dalam bangunan,” katanya, Rabu (28/10/2026).
Modus kedua, pelaku mencongkel pintu mobil yang terparkir, kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan tersebut. Sedangkan untuk pelaku curanmor selalu menggunakan kunci leter T dalam aksinya.
Dari total 17 tersangka yang diamankan, terdapat tiga orang yang merupakan residivis atau pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. Satu tersangka residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan diketahui terkait dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.
“Dua tersangka residivis lainnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dua TKP, masing-masing di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta satu unit pengisi daya (charger), satu unit televisi berukuran 32 inci merek Hisense, serta satu unit sepeda angin.
Terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Masyarakat harus tingkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan. Segera lapor jika dapati aktifitas yang mencurigakan,” tandasnya. ***

















