Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Pemerintah Hapus Tunggakan Peserta BPJS, Begini Syaratnya

badge-check


					Ilustrasi Kartu JKN Perbesar

Ilustrasi Kartu JKN

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pemutihan diberikan bagi peserta yang sebelumnya mandiri. Namun, kini statusnya telah beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung pemerintah daerah.

Ali Ghufron menegaskan penghapusan utang hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan untuk menentukan kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.

“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujar Ghufron. Ali Ghufron menambahkan, tunggakan tersebut akan dihapus selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat pemutihan Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta:

1. Peserta Telah Beralih ke PBI atau Ditanggung Pemda

Mereka yang sebelumnya peserta mandiri, lalu berubah status menjadi peserta PBI, dapat mengajukan pemutihan tunggakan iuran. Termasuk juga peserta yang iurannya kini dibayarkan oleh pemerintah daerah.

2. Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

3. Pemutihan Berlaku Maksimal 24 Bulan Tunggakan

BPJS Kesehatan hanya menghapus utang iuran maksimal dua tahun. Jika peserta menunggak lebih dari 24 bulan, sisa tunggakan tidak termasuk dalam program pemutihan.

4. Anggaran Disiapkan Pemerintah Melalui APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana Rp20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.

Program pemutihan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperluas jaminan kesehatan nasional dan memperkuat perlindungan sosial di seluruh daerah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional