Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Pagar Laut 30,16 Km Tenggelam oleh Isu Politik, Bareskrim Polri: Tidak Ada Saksi Sebut Nama Aguan

badge-check


					Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat memberikan penjelasan hasil gelar perkara atas kasus Pagar Laut 30,15 Km di pantai Tangerang, 18 Februari 205. Tangkap Layar Video Youtube@KompasTV Perbesar

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat memberikan penjelasan hasil gelar perkara atas kasus Pagar Laut 30,15 Km di pantai Tangerang, 18 Februari 205. Tangkap Layar Video Youtube@KompasTV

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Suasana politik sedang memanas menengelamkan isu kasus Pagar Laut 30.16 km di Tangerang, bahkan sudah muncul pernyataan dari  Bareskrim Polri mengenai tidak adanya saksi yang menyebut nama Sugianto Kusuma alias Aguan bos PT Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut di Tangerang dirilis pada 19 Februari 2025.

Dalam pernyataan tersebut, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa selama pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada yang mengaitkan Aguan dalam  kasus pagar laut di Tangerang. Bahkan, dia  menekankan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum.

Meskipun perusahaan Agung Sedayu Group yang dimiliki Aguan sempat dikaitkan dengan kasus ini, Bareskrim memastikan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Aguan dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik di kawasan tersebut.

Penetapan Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Berikut adalah rincian mengenai keempat tersangka tersebut:

  • Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod, Diduga sebagai otak pemalsuan, membuat dan menggunakan surat palsu untuk permohonan hak atas tanah

  • Ujang Karna: Sekretaris Desa Kohod, Terlibat dalam pemalsuan dokumen dan mendukung permohonan hak atas tanah yang tidak sah.

  • SP: Penerima kuasa, Menerima kuasa untuk mengurus dokumen yang berkaitan dengan sertifikat tanah, terlibat dalam pemalsuan.

  • CE: Penerima kuasa, Juga menerima kuasa dan berpartisipasi dalam proses pemalsuan dokumen untuk pengajuan sertifikat.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang menunjukkan bahwa mereka bersama-sama memalsukan berbagai dokumen untuk pengajuan permohonan hak atas tanah terkait pagar laut. Tindakan pemalsuan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan total 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit.

  • Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 18 Februari 2025, di mana keempat tersangka terbukti bermufakat untuk memalsukan beberapa surat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.

  • Dari praktik pemalsuan ini, sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut berhasil diterbitkan.

  • Pemalsuan dokumen ini dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga November 2024, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari penguasaan lahan.

Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka keempat orang tersebut tidak ditahan, Bareskrim terus melanjutkan proses perkara ini dan memintakan surat larangan ke luar negeri bagi beberapa saksi lain. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Harga Emas Antam Jumat Naik Rp25.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

18 September 2026 - 20:26 WIB

Dudung Abdurrahman: Jargas Sudah Siap 100 %, Gresik Bangun 7.363 Sambungan Rumah

18 September 2026 - 19:42 WIB

Trending di News