Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Namanya Disebut Dalam Dakwaan, Budi Arie Bantah Terima 50 % Fee Hasil Judol

badge-check


					mantan menteri Komdigi, Budi Aire Setiadi, sekarang menjabat sebagai menteri koperas, membantah dirinya menerima 50 persen fee dari operasi judi online (Judol). Instagram@budiariesetiadi Perbesar

mantan menteri Komdigi, Budi Aire Setiadi, sekarang menjabat sebagai menteri koperas, membantah dirinya menerima 50 persen fee dari operasi judi online (Judol). Instagram@budiariesetiadi

Penulis:  Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dikaitkan dengan kasus dugaan menerima 50 persen komisi dari situs judi online yang dilindungi agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Namanya muncul, saat jaksa membacakan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan bahwa Budi Arie dialokasikan mendapatkan jatah 50 persen dari total komisi pengamanan situs judi online tersebut.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, juga mengonfirmasi bahwa Budi Arie mendapat 50 persen komisi untuk mengamankan dan melindungi situs judi online, dan menyatakan pihak terkait akan mengikuti proses hukum.

Budi Arie Setiadi memberikan pernyataan bantahan terkait tudingan menerima 50 persen hasil komisi dari judi online pada sekitar tanggal 18-19 Mei 2025, setelah namanya disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025.

Budi Arie membantah keterlibatan dan menerima uang dari bisnis judi online tersebut. Ia menyatakan bahwa namanya dipergunakan secara tidak benar dan adanya framing jahat yang merusak citranya.

Dalam pernyataannya, Budi menegaskan tidak pernah memerintahkan perlindungan situs judi online dan tidak ada staf khususnya yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh kepolisian sebagai warga negara yang taat hukum.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Projo, organisasi yang dipimpin Budi Arie, menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk framing jahat yang merusak citra Budi Arie dan meyakini bahwa Budi tidak mengetahui ada fee 50 persen dari pengamanan situs judi online.

Singkatnya, Budi Arie mengingatkan media agar tidak melakukan framing yang menyudutkan dirinya terkait isu 50 persen jatah komisi dari situs judi online, karena menurutnya tudingan tersebut adalah pemanfaatan nama dan framing jahat tanpa dasar yang jelas.

Budi Arie Setiadi memberikan pernyataan bantahan terkait tudingan menerima 50 persen hasil komisi dari judi online pada sekitar tanggal 18-19 Mei 2025, setelah namanya disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025.

Pernyataan bantahan ini disampaikan secara terbuka kepada media, di mana Budi Arie menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah bentuk framing jahat dan pemanfaatan namanya secara tidak benar.

Budi Arie Setiadi memberikan klarifikasi soal tudingan menerima 50 persen hasil judi online dalam wawancara dengan media Kompas.com pada Senin, 19 Mei 2025.

Dalam klarifikasinya, ia menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat pribadinya.

Budi Arie menegaskan bahwa alokasi 50 persen dari hasil perlindungan situs judi online adalah klaim sepihak dan bukan kesepakatan atau permintaannya. Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat, justru memperkuat upaya pemberantasan situs judi online.

Selain itu, pernyataan ini disampaikan secara terbuka melalui media massa dan menjadi tanggapan langsung atas pemberitaan yang mengaitkan namanya dalam surat dakwaan kasus judi online yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menanggapi keterlibatan Budi Arie dalam kasus judi online dengan menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi dalam proses tersebut. Hasan meminta agar masyarakat dan media memantau proses hukum dengan tepat dan menunggu keputusan pengadilan tanpa berspekulasi.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang bersalah akan dibuktikan melalui proses hukum, dan yang tidak bersalah juga akan dibebaskan dari tuduhan. Hasan juga menyatakan bahwa pemerintah tidak mengintervensi proses hukum meskipun ada anggota kabinet yang terseret kasus ini.

Selain itu, Hasan Nasbi pernah menyebut secara singkat bahwa Budi Arie diduga mendapat 50 persen komisi untuk mengamankan dan melindungi situs judi online, namun menegaskan bahwa pihak yang bersangkutan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Gus Alex ‘Gigit’ 24 Anggota DPR: Minta Oleholeh 3.000 Riyal/ Orang Saat Kunker di Makkah

4 September 2026 - 18:00 WIB

William Gunawan Minta Bantuan Presiden Prabowo: Emas 2.2 Kg Senilai Rp6.6 Miliar Hilang di Bank BJB

3 September 2026 - 21:31 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 20:57 WIB

Insiden Keracunan MBG di SMPN Kabuh Jombang: 256 Siswa dan 4 Guru Dirawat, Santap Udang Saus Padang

3 September 2026 - 20:24 WIB

Pisang Cavendish Lumajang Siap Ekspor, Hong Kong dan Malaysia Jadi Sasaran

3 September 2026 - 19:03 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Selama Masih Jabat

3 September 2026 - 18:37 WIB

Trending di Nasional