Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Masuk Tanpa Izin, Mentan Andi Amran Segel 250 Ton Beras Impor di Pelabuhan Sabang

badge-check


					Menteri Pertanian Andi Amram Sulaeman. Instagram@a.amran_sulaiman Perbesar

Menteri Pertanian Andi Amram Sulaeman. [email protected]_sulaiman

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyegel beras impor ilegal sebanyak 250 ton di Sabang, Aceh, pada tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Keputusan diambil, Setelah menerima laporan ada beras impor ilegal itu, Mentan Amran langsung berkoordinasi dengan Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, dan Pangdam untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan beras tersebut disegel agar tidak beredar ke pasar.

Tindakan ini merupakan reaksi cepat pemerintah untuk menghentikan distribusi beras ilegal yang masuk tanpa izin dari pemerintah pusat dan bertentangan dengan kebijakan nasional soal impor beras.

Nilai dari beras impor ilegal sebanyak 250 ton yang masuk melalui Sabang belum secara eksplisit disebutkan dalam sumber-sumber yang tersedia. Namun, mengingat harga beras impor rata-rata di pasar Asia Tenggara berkisar antara Rp9.000 sampai Rp12.000 per kilogram, maka nilai perkiraan dari 250 ton (250.000 kilogram) beras tersebut dapat mencapai sekitar Rp2,25 miliar hingga Rp3 miliar.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa beras impor tersebut masuk tanpa izin dari pemerintah pusat dan sebelum rapat koordinasi resmi yang baru dilaksanakan pada 14 November 2025.

Beras tersebut ditemukan pada 23 November 2025 di sebuah gudang di Sabang dan langsung disegel oleh pemerintah meskipun ada legalitas lokal di bawah pengawasan BPKS Sabang.

Insiden ini menimbulkan dugaan ada perencanaan impor tanpa persetujuan pemerintah pusat yang bertentangan dengan arahan Presiden, dan aparat penegak hukum bersama Kementerian Pertanian sudah ikut menindaklanjuti kasus ini untuk mencari pihak-pihak yang terlibat.

Beras disimpan tanpa dokumen karantina dan administratif resmi, sehingga dipastikan ilegal. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jejak dan jaringan perdagangan beras ilegal ini, serta untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai.

Berikut kronologi dugaan penyelundupan 250 ton beras ilegal asal Thailand yang masuk melalui Sabang, Aceh:

  • 22 Oktober 2025: PT Multazam Sabang Group mengajukan izin pemasukan 250 ton beras dari Thailand.

  • Sebelum 14 November 2025: Izin impor sudah terbit dari Thailand, namun belum ada rapat koordinasi resmi di Indonesia terkait impor tersebut.

  • 14 November 2025: Rapat koordinasi resmi pemerintah Indonesia mengenai impor beras.

  • 23 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB: Laporan diterima bahwa 250 ton beras impor ilegal masuk dan disimpan di sebuah gudang di Sabang yang dimiliki PT Multazam Sabang Group.

  • Setelah laporan diterima: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman langsung berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk menindaklanjuti kasus ini.

  • 23 November 2025, segera setelah laporan: Beras 250 ton tersebut disegel oleh aparat agar tidak beredar ke masyarakat.

  • Penyelidikan menemukan izin impor yang diterbitkan sebelum rapat koordinasi resmi, mengindikasikan adanya perencanaan impor tanpa persetujuan pusat.

  • Kasus ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor beras dalam rangka swasembada pangan.

  • Penyelidikan berlanjut untuk mengusut kepemilikan, penerbit izin yang janggal, dan jaringan yang terlibat dalam impor ilegal ini, serta tindakan hukum bagi pelaku.

Jadi, beras ilegal ini masuk setelah izin impor diterbitkan secara prematur, disimpan di gudang di Sabang, lalu ditemukan dan disegel pemerintah pada 23 November 2025, dengan tindakan tegas dari Menteri Pertanian dan aparat keamanan untuk memastikan beras tersebut tidak beredar secara ilegal.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di News