Menu

Mode Gelap

News

Korupsi Rp 120 Juta, Kades Mojowono Ditangkap di Mess Perusahaan Kayu di Balikpapan

badge-check


					Polisi membawa Ainur Wahyudi, tersangka korupsi dana desa Rp 120,7 juta,  dua tahun menghilang dan bekerja sebagai sopir di perusahaan kayu di Balikpapan, kaltim. Tangkap layar video instagram@kabarterdepanmojokerto Perbesar

Polisi membawa Ainur Wahyudi, tersangka korupsi dana desa Rp 120,7 juta, dua tahun menghilang dan bekerja sebagai sopir di perusahaan kayu di Balikpapan, kaltim. Tangkap layar video instagram@kabarterdepanmojokerto

Penulis: Wibisono  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu 15 Januari 2025, menggelar konferensi pers setelah berhasil menangkap Ainur Wahyudi, mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang telah melarikan diri ke Kalimantan Timur.

Dia merupakan DPO dalam kasus dua tahun menjadi buronan terkait kasus korupsi dana desa sebesar Rp 120 juta

Ainur Wahyudi, yang menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2014 hingga 2019, diduga terlibat dalam proyek fiktif untuk penerangan jalan umum (PJU) dan telah menghindari penegakan hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia adalah Ainur Wahyudi yang hanya bisa pasrah setelah pelariannya selama setahun lebih ini terendus petugas Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Minggu, 12 Januari 2025.

Ia ditangkap di mess karyawan sebuah perusahaan pengolahan kayu di Balikpapan, Kalimantan Timur, di mana ia bekerja sebagai sopir truk untuk bersembunyi dari kejaran hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2023 terkait kasus korupsi dana desa, Ainur melarikan diri ke Kalimantan dengan modal Rp 3 juta dan langsung mencari pekerjaan

Tim Polres Mojokerto Kota melakukan pengawasan dan akhirnya berhasil melacak keberadaannya, yang terungkap saat ia sedang tidur di mess karyawan.

Dalam konfrensi pers, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dugaan penyelewengan uang dana desa untuk pembangunan 64 Penerangan Jalan Umum (PJU) pada bulan Agustus 2019 silam dengan anggaran senilai 235 juta.

“Tetapi pada tahun 2017 itu tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” kata Siko, Rabu siang, 15 Januari 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Batu Gajah yang Melintang di Km 16 Trenggalek Belum Bisa Dipindahkan, Jalur Masih Tutup Total

5 Maret 2026 - 10:06 WIB

OPM Klaim Rampas Senjata Api SS1 TNI di Tolikara Papua Pengunungan

5 Maret 2026 - 09:45 WIB

Hari Ketiga Jenazah Penumpang Kapal Tercebur Ditemukan di Laut Pelabuhan Maspion Gresik

5 Maret 2026 - 09:38 WIB

Bupati Gresik Kucurkan Bonus Rp 9,3 M Kepada Atlet, Pelatih, Asisten Pelatih dan Official Porprov IX Jatim

5 Maret 2026 - 09:32 WIB

PT Xinyi Solar Indonesia KEK Gresik Ekspor Solar Glass Perdana Rp1,9 M ke India

5 Maret 2026 - 09:25 WIB

SIG dan Semen Tonasa Melindungi Situs Lukisan Gua Kapur Bukit Sipong Berusia 44.000 Tahun

5 Maret 2026 - 09:17 WIB

Nekad Palsukan Tanda Tangan Kades, Sekdes Bakalan Dibekuk Polisi

5 Maret 2026 - 01:24 WIB

Lahar Dingin Turun dari Gunung Merapi: Tiga Orang Tewas 6 Luka, 12 Truk Hanyut

4 Maret 2026 - 20:49 WIB

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Trending di Headline