Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Korupsi Rp 120 Juta, Kades Mojowono Ditangkap di Mess Perusahaan Kayu di Balikpapan

badge-check


					Polisi membawa Ainur Wahyudi, tersangka korupsi dana desa Rp 120,7 juta,  dua tahun menghilang dan bekerja sebagai sopir di perusahaan kayu di Balikpapan, kaltim. Tangkap layar video instagram@kabarterdepanmojokerto Perbesar

Polisi membawa Ainur Wahyudi, tersangka korupsi dana desa Rp 120,7 juta, dua tahun menghilang dan bekerja sebagai sopir di perusahaan kayu di Balikpapan, kaltim. Tangkap layar video instagram@kabarterdepanmojokerto

Penulis: Wibisono  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu 15 Januari 2025, menggelar konferensi pers setelah berhasil menangkap Ainur Wahyudi, mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang telah melarikan diri ke Kalimantan Timur.

Dia merupakan DPO dalam kasus dua tahun menjadi buronan terkait kasus korupsi dana desa sebesar Rp 120 juta

Ainur Wahyudi, yang menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2014 hingga 2019, diduga terlibat dalam proyek fiktif untuk penerangan jalan umum (PJU) dan telah menghindari penegakan hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia adalah Ainur Wahyudi yang hanya bisa pasrah setelah pelariannya selama setahun lebih ini terendus petugas Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Minggu, 12 Januari 2025.

Ia ditangkap di mess karyawan sebuah perusahaan pengolahan kayu di Balikpapan, Kalimantan Timur, di mana ia bekerja sebagai sopir truk untuk bersembunyi dari kejaran hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2023 terkait kasus korupsi dana desa, Ainur melarikan diri ke Kalimantan dengan modal Rp 3 juta dan langsung mencari pekerjaan

Tim Polres Mojokerto Kota melakukan pengawasan dan akhirnya berhasil melacak keberadaannya, yang terungkap saat ia sedang tidur di mess karyawan.

Dalam konfrensi pers, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dugaan penyelewengan uang dana desa untuk pembangunan 64 Penerangan Jalan Umum (PJU) pada bulan Agustus 2019 silam dengan anggaran senilai 235 juta.

“Tetapi pada tahun 2017 itu tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” kata Siko, Rabu siang, 15 Januari 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Update Keracunan MBG di Batang: Korban 589 Siswa, 127 Masih Dirawat, SPPG Dihentikan 30 Hari

27 September 2026 - 20:16 WIB

Kejar Target FLPP, Pemerintah Siapkan Akad Massal 71.000 Rumah Subsidi

27 September 2026 - 19:29 WIB

Beban Kontraktor Bertambah, Harga Semen dan Besi Beton di Jatim Terus Menanjak

27 September 2026 - 18:50 WIB

80 % dari 300 Kader Lolos Donor Darah HUT 25 PD, Lucy Kurniawati: Bisa Selamatkan 330.000 Nyawa

27 September 2026 - 18:48 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Beras Masih di Atas HET, Cabai Naik

27 September 2026 - 18:38 WIB

Kepsek SMPN 18 Pukul Siswa Gegara tak Pakai Seragam Lurik, Kombes Pol Ganis Setyaningrum Turun Tangan

27 September 2026 - 00:01 WIB

Kombes Pol Setyaningrum Tangani Langsung Kasus Kekerasan terhadap Siswa SMP 18 Kota Malang

26 September 2026 - 23:49 WIB

Launching Media APPI: Menyuguhkan Talkshow ‘Jangan Asal Viral’

26 September 2026 - 22:57 WIB

Disidak Inspektur Imipas: Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Wisnu H. Putranto Terbongkar

26 September 2026 - 21:57 WIB

Trending di News