Menu

Mode Gelap

News

Korupsi Rp 120 Juta, Kades Mojowono Ditangkap di Mess Perusahaan Kayu di Balikpapan

badge-check


					Polisi membawa Ainur Wahyudi, tersangka korupsi dana desa Rp 120,7 juta,  dua tahun menghilang dan bekerja sebagai sopir di perusahaan kayu di Balikpapan, kaltim. Tangkap layar video instagram@kabarterdepanmojokerto Perbesar

Polisi membawa Ainur Wahyudi, tersangka korupsi dana desa Rp 120,7 juta, dua tahun menghilang dan bekerja sebagai sopir di perusahaan kayu di Balikpapan, kaltim. Tangkap layar video instagram@kabarterdepanmojokerto

Penulis: Wibisono  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu 15 Januari 2025, menggelar konferensi pers setelah berhasil menangkap Ainur Wahyudi, mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang telah melarikan diri ke Kalimantan Timur.

Dia merupakan DPO dalam kasus dua tahun menjadi buronan terkait kasus korupsi dana desa sebesar Rp 120 juta

Ainur Wahyudi, yang menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2014 hingga 2019, diduga terlibat dalam proyek fiktif untuk penerangan jalan umum (PJU) dan telah menghindari penegakan hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia adalah Ainur Wahyudi yang hanya bisa pasrah setelah pelariannya selama setahun lebih ini terendus petugas Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Minggu, 12 Januari 2025.

Ia ditangkap di mess karyawan sebuah perusahaan pengolahan kayu di Balikpapan, Kalimantan Timur, di mana ia bekerja sebagai sopir truk untuk bersembunyi dari kejaran hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2023 terkait kasus korupsi dana desa, Ainur melarikan diri ke Kalimantan dengan modal Rp 3 juta dan langsung mencari pekerjaan

Tim Polres Mojokerto Kota melakukan pengawasan dan akhirnya berhasil melacak keberadaannya, yang terungkap saat ia sedang tidur di mess karyawan.

Dalam konfrensi pers, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dugaan penyelewengan uang dana desa untuk pembangunan 64 Penerangan Jalan Umum (PJU) pada bulan Agustus 2019 silam dengan anggaran senilai 235 juta.

“Tetapi pada tahun 2017 itu tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” kata Siko, Rabu siang, 15 Januari 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bareskrim Geledah Toko Emas Semar di Nganjuk, Sita Seluruh Perhiasan dan Emas Lantakan

21 Februari 2026 - 18:45 WIB

Kasus Saham Gorengan, OJK Jatuhkan Sanksi Belwin Tannadi sebesar Rp 5.35 Miliar

21 Februari 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Jatim Sediakan 11.000 Kuota Mudik Gratis via Bus dan Kapal

21 Februari 2026 - 16:46 WIB

Harga Emas UBS Hari Ini Tembus Rp3 Juta

21 Februari 2026 - 16:30 WIB

Jembatan Kalibiru Lenyap Dibawa Banjir, Penghubung Vital Kecamatan Pakuniran-Kalibiru Probolinggo

21 Februari 2026 - 13:47 WIB

Cindy Almira Wanita Ayu Ini Suka Ngentit Uang Nasabah BRI, Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara

21 Februari 2026 - 13:17 WIB

Tragis Tiga Remaja Putri Tewas Disambar KA Argo Merbabu di Batang, Satu Korban Terseret Hingga 3 Km

21 Februari 2026 - 12:30 WIB

Mahkamah Agung AS Tolak Kebijaksanaan Trump Soal Pengenaan Tarif Impor Global

21 Februari 2026 - 11:38 WIB

Muncul Danau Kecil di Desa Padasari Tegal Efek dari Tanah Bergerak, 2.461 Jiwa Mengungsi

21 Februari 2026 - 00:36 WIB

Trending di Headline