Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Korban PHK Masih Dapat BPJS Selama Enam Bulan

badge-check


					Tidak semua penyakit dilayani BPJS Kesehatan Perbesar

Tidak semua penyakit dilayani BPJS Kesehatan

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS..COM, JAKARTA-Masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan mendapatkan jaminan kesehatan nasional (JKN) selama 6 bulan. Mereka juga dibebaskan dari kewajiban membayar iuran.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pernyataan ini ditegaskan kembali Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

“Untuk pekerja penerima upah yang mengalami PHK tetap memperoleh jaminan hak kesehatan selama 6 bulan sejak di PHK. Dalam hal ini, dengan sejumlah syarat melampirkan sejumlah bukti telah di PHK,” kata Rizzky saat berbincang bersama Pro3 RRI, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, untuk memperoleh jaminan tersebut, pekerja perlu melampirkan sejumlah bukti. Yakni, bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK.

Namun, lanjut dia, fasilitas yang didapatkan akan berbeda dengan ketika mereka masih menjadi pekerja penerima upah. Pekerja yang di-PHK akan mendapat fasilitas perawatan kelas 3.

“Hak perawatannya (untuk pekerja yang di PHK) kelas 3,” ujarnya. Sementara untuk manfaat jaminan kesehatan ini diberikan juga untuk anggota keluarga yang melekat, seperti suami/istri dan maksimal 3 anak.

Selain melampirkan bukti-bukti telah di PHK, mereka juga diwajibkan melaporkan statusnya kepada BPJS Kesehatan setiap bulan. “Melapor tiap bulan bahwa yang bersangkutan masih belum bekerja,” ujarnya.

Jika korban PHK telah mendapat pekerjaan baru, mereka juga wajib melapor agar kembali masuk menjadi pekerja penerima upah. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Aturan ini sudah berlaku sejak lama (sejak diundangkan pada 2004). Jadi seharusnya sudah tersosialisasi dengan baik,” ucapnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PIHPS: Cabai Rawit Tembus Lebih dari Rp100 ribu Per Kilogram

24 September 2026 - 19:59 WIB

Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

24 September 2026 - 19:48 WIB

Sekolah Negeri Bakal Digratiskan, Mendikdasmen: Dimulai dari TK hingga Kuliah

23 September 2026 - 20:43 WIB

Warga RI Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rp 50 Ribu, Pemerintah Siapkan Rp 3,8 T

23 September 2026 - 19:59 WIB

Pastikan Sesuai Spek, LSM Seven Gab Bersama Dinas PU Sidoarjo Pantau Proyek Jalan Bluru

23 September 2026 - 10:27 WIB

PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim Imbas Pasokan Gas Terbatas

22 September 2026 - 20:36 WIB

Pemprov Jatim Amankan 411 Aset Idle dari Ancaman Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:07 WIB

Arahan Prabowo, Bahlil Godok Strategi Konversi Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:12 WIB

Beras di Ritel Modern Kosong Imbas Fortifikasi Disetop, Mentan Buka Suara

21 September 2026 - 19:02 WIB

Trending di Nasional