Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Olahraga

Kasus Suap Rp 40 M, Achsanul Qosasi Hirup Udara Bebas Disambut Hangat sebagai Presiden Madura United

badge-check


					Mbah Hussein tokoh tua supporter Madura united, menyambut dengan salam hangat kedatangan Achaanul Qusasi, mantan Bendahara PSSI dan Anggota BPK yang terlibat kasus uap Rp 40 miliar. Dia divonis hukuman 2,5 tahun, kini memasuki masa bebas bersyarat hingga Februari 2026. Tangkap layar video Instagram@kumparanplay Perbesar

Mbah Hussein tokoh tua supporter Madura united, menyambut dengan salam hangat kedatangan Achaanul Qusasi, mantan Bendahara PSSI dan Anggota BPK yang terlibat kasus uap Rp 40 miliar. Dia divonis hukuman 2,5 tahun, kini memasuki masa bebas bersyarat hingga Februari 2026. Tangkap layar video Instagram@kumparanplay

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MADURA- Suporter Madura United menyambut hangat kedatangan Presiden Klub Madura United, Achsanul Qosasi, ke stadion. Kehadiran Achsanul yang sebelumnya sempat menghilang dari publik karena kasus hukum membuat para suporter dan media heboh saat ia muncul kembali memberikan dukungan langsung kepada tim di pertandingan semifinal AFC Challenge League 2024/2025 di Gelora Joko Samudro, Gresik, pada April 2025.

Achsanul Qosasi masih menjabat sebagai Presiden Madura United. Meskipun sebelumnya ia menjalani hukuman penjara terkait kasus suap proyek BTS 4G Kominfo, per April 2025 Achsanul telah bebas bersyarat dan kembali aktif memberikan dukungan langsung kepada klub di stadion, yang disambut hangat oleh para suporter Madura United.

Klub dan Achsanul tetap menjalin kerja sama, dan kehadirannya di pertandingan memberikan semangat tambahan bagi tim. Dia pernah terjerat kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dan divonis penjara selama 2,5 tahun pada 2024, kehadirannya di stadion disambut positif oleh para suporter yang berharap klub tetap eksis dan berprestasi.

Secara umum, meskipun ada masalah hukum yang menimpa Achsanul, dukungan suporter terhadapnya tetap hangat saat ia hadir langsung di stadion untuk mendukung Madura United, menunjukkan ikatan kuat antara presiden klub dan para penggemar.

Suporter Madura United menyambut hangat kedatangan Presiden Klub Madura United, Achsanul Qosasi, ke stadion. Kehadiran Achsanul yang sebelumnya sempat menghilang dari publik karena kasus hukum membuat para suporter dan media heboh saat ia muncul kembali memberikan dukungan langsung kepada tim di pertandingan semifinal AFC Challenge League 2024/2025 di Gelora Joko Samudro, Gresik, pada April 2025.

Achsanul Qosasi adalah sosok penting di balik Madura United dan dikenal luas sebagai presiden klub yang juga pernah menjabat sebagai Bendahara PSSI dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun ia pernah terjerat kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dan divonis penjara selama 2,5 tahun pada 2024, kehadirannya di stadion disambut positif oleh para suporter yang berharap klub tetap eksis dan berprestasi.

Secara umum, meskipun ada masalah hukum yang menimpa Achsanul, dukungan suporter terhadapnya tetap hangat saat ia hadir langsung di stadion untuk mendukung Madura United, menunjukkan ikatan kuat antara presiden klub dan para penggemar.

Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui perantara Windi Purnama dan Sadikin Rusli sebagai bagian dari kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Sadikin Rusli sebagai perantara uang tersebut ditangkap di Surabaya pada 14 Oktober 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Setelah penyidikan lebih lanjut, pada 3 November 2023 Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka penerima uang Rp 40 miliar terkait kasus tersebut. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi besar proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Juni 2024, Achsanul divonis 2,5 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang Rp 40 miliar yang diterimanya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena beberapa pertimbangan seperti pengembalian uang dan sikap kooperatif terdakwa.

Selain pidana penjara, Achsanul juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Setelah menjalani sebagian hukuman, Achsanul Qosasi kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pangdam Mayjen Rudi Saladin ke Mojowarno, Tinjau Lahan 86 Ha untuk Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 08:30 WIB

Kandang Ayam Seharga Rp 2 Miliar Ludes Terbakar di Peterongan Jombang

4 Juni 2026 - 22:04 WIB

Semua SPBU Wajib Campur BBM dengan Etanol 5% Mulai Semester II Tahun Ini

4 Juni 2026 - 20:30 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000, Menkeu Sebut Masih Sesuai Perhitungan APBN

4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Trending di News