Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kasus Pertamina: Rincian 5 Komponen Kerugian Negara, Update: Geledah Paksa Terminal Cilegon

badge-check


					Kasus Pertamina: Rincian 5 Komponen Kerugian Negara, Update: Geledah Paksa Terminal Cilegon Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang menyebabkan kerugian negara sangat besar. Perhitungan sementara menunjukkan pada 2023 saja, kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

“Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Ia menambahkan bahwa perhitungan pasti masih memerlukan analisis lebih lanjut.

Kerugian negara akibat praktik korupsi di Pertamina Patra Niaga per tahun terdiri dari beberapa komponen:

– Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: sekitar Rp 35 triliun.

– Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: sekitar Rp 2,7 triliun.

– Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: sekitar Rp 9 triliun.

– Kerugian pemberian kompensasi (2023): sekitar Rp 126 triliun.

– Kerugian pemberian subsidi (2023): sekitar Rp 21 triliun.

Jika praktik korupsi terjadi sejak 2018 hingga 2023, maka total kerugian bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

Kejagung menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan perkiraan kasar dan perlu analisis lebih lanjut.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus ini di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, yang dimiliki Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan berlangsung sejak Jumat (28/2/2025) pagi.

“Sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten,” kata Harli, Jumat, dikutip dari Antara.

Ia belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan karena masih berlangsung, tetapi memastikan hasilnya akan disampaikan kepada media.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Trending di News