Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kasus Pertamina: Rincian 5 Komponen Kerugian Negara, Update: Geledah Paksa Terminal Cilegon

badge-check


					Kasus Pertamina: Rincian 5 Komponen Kerugian Negara, Update: Geledah Paksa Terminal Cilegon Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang menyebabkan kerugian negara sangat besar. Perhitungan sementara menunjukkan pada 2023 saja, kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

“Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Ia menambahkan bahwa perhitungan pasti masih memerlukan analisis lebih lanjut.

Kerugian negara akibat praktik korupsi di Pertamina Patra Niaga per tahun terdiri dari beberapa komponen:

– Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: sekitar Rp 35 triliun.

– Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: sekitar Rp 2,7 triliun.

– Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: sekitar Rp 9 triliun.

– Kerugian pemberian kompensasi (2023): sekitar Rp 126 triliun.

– Kerugian pemberian subsidi (2023): sekitar Rp 21 triliun.

Jika praktik korupsi terjadi sejak 2018 hingga 2023, maka total kerugian bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

Kejagung menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan perkiraan kasar dan perlu analisis lebih lanjut.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus ini di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, yang dimiliki Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan berlangsung sejak Jumat (28/2/2025) pagi.

“Sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten,” kata Harli, Jumat, dikutip dari Antara.

Ia belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan karena masih berlangsung, tetapi memastikan hasilnya akan disampaikan kepada media.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Trending di News