Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kasus Pertamina: Rincian 5 Komponen Kerugian Negara, Update: Geledah Paksa Terminal Cilegon

badge-check


					Kasus Pertamina: Rincian 5 Komponen Kerugian Negara, Update: Geledah Paksa Terminal Cilegon Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang menyebabkan kerugian negara sangat besar. Perhitungan sementara menunjukkan pada 2023 saja, kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

“Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Ia menambahkan bahwa perhitungan pasti masih memerlukan analisis lebih lanjut.

Kerugian negara akibat praktik korupsi di Pertamina Patra Niaga per tahun terdiri dari beberapa komponen:

– Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: sekitar Rp 35 triliun.

– Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: sekitar Rp 2,7 triliun.

– Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: sekitar Rp 9 triliun.

– Kerugian pemberian kompensasi (2023): sekitar Rp 126 triliun.

– Kerugian pemberian subsidi (2023): sekitar Rp 21 triliun.

Jika praktik korupsi terjadi sejak 2018 hingga 2023, maka total kerugian bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

Kejagung menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan perkiraan kasar dan perlu analisis lebih lanjut.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus ini di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, yang dimiliki Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan berlangsung sejak Jumat (28/2/2025) pagi.

“Sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten,” kata Harli, Jumat, dikutip dari Antara.

Ia belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan karena masih berlangsung, tetapi memastikan hasilnya akan disampaikan kepada media.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Trending di News