Menu

Mode Gelap

News

Kampanye di Tempat Ibadah, Bupati Pasaman Sabar AS Diadili di PN Lubuk Sikaping

badge-check


					Sabar AS duduk di kursi terdakwa di PN Lubuk Sikaping, Jumat 13 Desember 2024. atas tuduhan berkampanye di tempat ibadah. instagram@sumberkita.id Perbesar

Sabar AS duduk di kursi terdakwa di PN Lubuk Sikaping, Jumat 13 Desember 2024. atas tuduhan berkampanye di tempat ibadah. instagram@sumberkita.id

KREDONEWS.COM, PASAMAN- Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Sabar AS menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat, 13 Desember 2024.

Sabar AS merupakan petahana yang maju di pemilihan bupati Pasaman pada Pilkada Serentak 2024. Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu atas dugaan kampanye di tempat ibadah.

Kasus yang berlanjut di pengadilan ini bermula dari laporan Bawaslu Pasaman ke polisi terkait dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan sidang pertama beragenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Terdakwa Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp1 juta.

Sementara itu, pada persidangan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani dan Ahmad Sadikin Daulay mengajukan sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti yang ditunjukkan jaksa yakni rekaman video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu.

Sebelumnya, Sabar AS telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan digelar pada Selasa, 17 Desember 2024, di PN Lubuk Sikaping.

Bupati Pasaman, Sabar AS, sebagai petahana, diperkirakan tidak berhasil mempertahankan jabatannya dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.  Berdasarkan hasil hitung cepat yang dirilis pada 27 November 2024, Sabar AS meraih 42.576 suara (29,70%), sementara dua pasangan calon lainnya, Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution dan Mara Ondak-Desrizal, masing-masing memperoleh 51.754 suara (36,11%) dan 49.010 suara (34,19%)

Hasil ini menunjukkan bahwa Sabar AS berada di posisi ketiga dalam perolehan suara, yang mengindikasikan bahwa ia akan kehilangan kursi bupati yang telah dijabatnya. Ini sejalan dengan prediksi sebelumnya yang menyebutkan bahwa Sabar AS termasuk dalam daftar bupati petahana yang diperkirakan akan gagal dalam Pilkada 2024. **
..

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siapkan Anggaran Rp 6 Miliar, Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Kusir, Sopir Angkot, Tukang Becak Rp 3 Juta Saat Lebaran

22 Maret 2025 - 09:44 WIB

Grup Barito Siapkan Dana Hingga Rp 5 Triliun untuk Buyback Saham Empat Anak Perushaan

22 Maret 2025 - 09:21 WIB

Meninggal Kecelakaan Bus Arab Saudi, di Eny Soedarwati Anggota DPRD Bojonegoro Dimakamkan di Makkah

22 Maret 2025 - 08:54 WIB

TKW Ribut Uripah 19 Tahun Hidup Sebatang Kara di Hutan Malaysia, Kini Berjumpa Keluarga di Batang Jawa Tengah

22 Maret 2025 - 06:34 WIB

Bus Jamaah Umrah Bojonegroro Terbakar di Arab Saudi, Enam Orang Tewas Tiga Luka Berat

22 Maret 2025 - 05:43 WIB

Navayo Menang Gugatan kepada Kemenhan Senilai Rp 369 Miliar, Begini Cara Yusril Melawan

21 Maret 2025 - 21:44 WIB

Polisi Temukan Buron Sudah Dimulitasi 8 Bagian Disimpan Dalam Freezer Lebih Setahun di Tangerang

21 Maret 2025 - 21:12 WIB

Cuaca Buruk di Manado, Enam Pesawat Terbang Gagal Mendarat di Sam Ratulangi, Mendarat di Gorontalo

21 Maret 2025 - 20:42 WIB

Pelajar SMK Ngoro Jombang Tewas Saat Patrol Saur, Polisi Selidiki Korban Kecelakaan atau Begal

21 Maret 2025 - 19:16 WIB

Trending di Headline