KREDONEWS.COM, PASAMAN- Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Sabar AS menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat, 13 Desember 2024.
Sabar AS merupakan petahana yang maju di pemilihan bupati Pasaman pada Pilkada Serentak 2024. Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu atas dugaan kampanye di tempat ibadah.

Kasus yang berlanjut di pengadilan ini bermula dari laporan Bawaslu Pasaman ke polisi terkait dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan sidang pertama beragenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Terdakwa Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp1 juta.
Sementara itu, pada persidangan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani dan Ahmad Sadikin Daulay mengajukan sejumlah barang bukti.
Salah satu barang bukti yang ditunjukkan jaksa yakni rekaman video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu.
Sebelumnya, Sabar AS telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan digelar pada Selasa, 17 Desember 2024, di PN Lubuk Sikaping.
Bupati Pasaman, Sabar AS, sebagai petahana, diperkirakan tidak berhasil mempertahankan jabatannya dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu. Berdasarkan hasil hitung cepat yang dirilis pada 27 November 2024, Sabar AS meraih 42.576 suara (29,70%), sementara dua pasangan calon lainnya, Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution dan Mara Ondak-Desrizal, masing-masing memperoleh 51.754 suara (36,11%) dan 49.010 suara (34,19%)
..