Menu

Mode Gelap

Headline

Jokowi: Sah, Prabowo: Ajak Persatuan, Forum Purnawirawan Malah Tuntut Gibran Dicopot

badge-check


					Jokowi: Sah, Prabowo: Ajak Persatuan, Forum Purnawirawan Malah Tuntut Gibran Dicopot Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pemilu 2024 secara sah dan memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui proses demokratis.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi desakan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta agar Prabowo mencopot Gibran dari posisi wakil presiden. Jokowi menilai desakan tersebut tidak berdasar karena keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5).

Prabowo Subianto sendiri menghormati hasil pemilu dan menegaskan bahwa kemenangan mereka sah serta telah diapresiasi oleh para pemimpin dunia. Ia mengajak seluruh elemen bangsa bersatu pasca pemilu dan menghormati pilihan rakyat.

Sikap Prabowo terhadap tuntutan pencopotan Gibran disampaikan melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman. Dudung menilai permintaan tersebut tidak mewakili semua purnawirawan.

“Jangan kemudian nanti kepentingan-kepentingan pribadi justru mengatasnamakan purnawirawan, padahal tidak semua purnawirawan seperti itu,” ujar Dudung di Istana, Jakarta, Senin (5/5/2025) malam, dikutip dari Kompas.

Dudung juga mengingatkan agar situasi politik tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk memecah belah bangsa. Ia menekankan bahwa saat ini Presiden Prabowo dan Gibran tengah fokus menyejahterakan rakyat serta menyatukan kekuatan partai demi mewujudkan visi Indonesia Emas.

“Jadi kalau ada gangguan-gangguan seperti itu, mari kita sama-sama untuk membangun bangsa ini,” katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengajukan delapan tuntutan politik kepada MPR, termasuk permintaan pemakzulan Gibran. Mereka menilai pengangkatan Gibran melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman, terutama terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ESDM Berencana Impor 100.000 Tabung CNG dari China Pengganti Elpiji

21 Mei 2026 - 13:03 WIB

Presiden Imbau Himbara Jadi Bank Patriotik: Rp487 Triliun Hanya Dinikmati 1.850 Pengusaha

21 Mei 2026 - 12:48 WIB

Harga Migor di Pasaran Rp21.000/L, Menteri Amran: Ini Ulah Mafia Pangan!

21 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pertama Kali Dewan Jombang ke Titik Nol Kelahiran Bung Karno, Siti: Kami Usulkan Fasilitas ke Bupati

21 Mei 2026 - 11:26 WIB

Kantor Kabupaten Bulungan Terbakar, Bupati Syarwani: Ini Kebaran Besar!

21 Mei 2026 - 10:24 WIB

PO Sudiro Tergelincir di Tol Tembelang Jombang, Lima Orang Luka Serius 4 Luka Ringan

21 Mei 2026 - 09:29 WIB

#JusticeforNikitaMirzani, Rieke Laporkan Putusan MA ke Komisi Yudisial

21 Mei 2026 - 08:46 WIB

KDM Bikin Sayembara Berhadiah Rp750 Juta bagi yang Bisa Tunjukkan Keberadaan Aman Yani

20 Mei 2026 - 21:33 WIB

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Trending di Nasional