Menu

Mode Gelap

Headline

Istri Siri Meramu Potasium dengan Racun Tikus Bunuh Suaminya, Fauziah: Puncak Tekanan KDRT Sejak 2019

badge-check


					Petugas kepolisian dan aparat lainnya sedang melakukan evakuasi jasad Lukman, 50, Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Jenazah diperkirakan sudah meninggal lebih dari 40 hari sebelum ditemukan. Instagram@jombanginformasi_ Perbesar

Petugas kepolisian dan aparat lainnya sedang melakukan evakuasi jasad Lukman, 50, Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Jenazah diperkirakan sudah meninggal lebih dari 40 hari sebelum ditemukan. Instagram@jombanginformasi_

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menggelar konferensi pers istri siri membunuh suami, di Mapolres Jombang, Kamis, 26 Juni 2045. Ia mengatakan bahwa motif Fauziah Prihatiningsih, 47, membunuh suaminya Lukman, 50, karena ia merasa sakit hati dan tertekan akibat sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Lukman sejak tahun 2019.

Fauziah mengaku telah menanggung kekerasan fisik dan psikis yang berulang kali, sehingga pada Mei 2025 ia memutuskan membunuh Lukman dengan cara meracuni lalu menikam, dan memukulnya hingga tewas.

Fauziah menggunakan racun tikus dan potasium sianida (potas) untuk membunuh suaminya, Lukman, di Jombang. Pada 11 Mei 2025, Fauziah membeli racun tikus dan tujuh butir potasium sianida dari toko pertanian.

Kemudian pada 13 Mei, ia mencampurkan empat butir potasium ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya, lalu mengocok botol tersebut agar racun larut sempurna.

Setelah Lukman meminum air beracun itu, tubuhnya melemah dan tak berdaya sebelum akhirnya Fauziah melanjutkan dengan menusuk dan memukul suaminya hingga tewas

Wanita bertumbuh agak tambun itu menyatakan tindakan itu merupakan puncak dari tekanan yang dialaminya selama bertahun-tahun sebagai korban KDRT dalam hubungan pernikahan siri mereka sejak 2014.

Kasus pengungkapan pembunuhan suami bernama Lukman oleh istri sirinya, Fauziah Priatiningsih, terjadi di Jombang, Jawa Timur. Berikut rangkuman fakta dan kronologi kasus tersebut:

Fauziah (45) menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025 dan mengaku telah meracun suaminya, Lukman (50), yang merupakan suami siri-nya.

Lukman ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di rumah kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Jenazah diperkirakan sudah meninggal lebih dari 40 hari sebelum ditemukan.

Polisi menemukan jenazah Lukman yang sudah rusak parah dan menimbulkan bau menyengat, ditutupi kasur dan selimut di kamar tidur rumah kontrakan tersebut. Tidak ditemukan ceceran darah, dan kondisi rumah rapi.

Fauziah mengaku membunuh Lukman dengan cara meracunnya. Motif pembunuhan diduga terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Fauziah.

Lukman memiliki usaha mebel dan Fauziah membantu mengelola usaha tersebut. Tetangga terakhir kali melihat Lukman sekitar satu bulan sebelum jenazah ditemukan, saat terjadi cekcok dengan Fauziah.

Pasangan ini menikah secara siri dan telah tinggal di rumah kontrakan tersebut sejak sekitar tahun 2015.

Setelah pembunuhan, Fauziah beberapa kali mengunjungi rumah kontrakan yang sempat mereka tinggali sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang sebagai tindak pidana berat. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif dan kronologi lengkap pembunuhan tersebut.

Ringkasnya, Fauziah, istri siri Lukman, meracun dan membunuh suaminya di rumah kontrakan di Jombang, lalu menyembunyikan jenazah selama lebih dari 40 hari sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KDM Bikin Sayembara Berhadiah Rp750 Juta bagi yang Bisa Tunjukkan Keberadaan Aman Yani

20 Mei 2026 - 21:33 WIB

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Marah, Praktik Ilegal Under Invoicing Tembus Rp 16.000 Triliun

20 Mei 2026 - 18:59 WIB

Atap Ruang Kelas SMA 7 Mataram Ambrol, 4 Siswa Lukaluka

20 Mei 2026 - 18:08 WIB

Tambang Ilegal PT JMB Group, Kejati Samarinda Sita Lagi Uang Tunai Rp57,4 M Total Jadi Rp271,4 M

20 Mei 2026 - 13:35 WIB

Gusti Hamdani, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Foto: ist

Korupsi PKBM Rp600 Juta , Kejaksaan Pasuruan Ringkus Gus Rofi’i

20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Harga Tempe-Tahu Naik 10 Persen Bukan karena Dolar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Pembahasan Raperda Konstruksi DPRD Jombang: Hentikan Praktek Subkontrak Berlebihan

19 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bulog Jatim Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Trending di Nasional