Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

HUT Ke-80 RI, Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik Beri Diskon Pajak Hingga 80 Persen

badge-check


					HUT RI diskon pajak hingga 80 persen Perbesar

HUT RI diskon pajak hingga 80 persen

Penulis: Agus Adi Santoso | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, GRESIK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan kado istimewa bagi masyarakat di momen Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Dalam momen ini Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik mengumumkan insentif pajak daerah hingga 80 persen. Diskon tersebut dikenakan untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT ke-80 RI. Langkah ini sekaligus melaksanakan amanat Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya. Adapun diskon tersebut meliputi diskon PBB-P2 dan diskon BPHTB, sebagai berikut:

Diskon PBB-P2

Ketetapan hingga Rp. 1 juta : diskon 80 persen
Rp1 juta–Rp5 juta : diskon 50 persen
Rp5 juta–Rp10 juta : diskon 30 persen
Rp10 juta–Rp15 juta : diskon 20 persen
lebih dari Rp15 juta pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskon BPHTB

Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah selain dari orang tua ke anak:

NPOP = Rp1 miliar : diskon 40 persen
Rp.1 miliar–Rp2 miliar : diskon 10 persen
lebih dari Rp2 miliar : diskon 5 persen

Waris dan hibah orang tua ke anak:

NPOP = Rp1 miliar : diskon 80 persen
Rp1 miliar–Rp2 miliar : diskon 25 persen
lebih dari Rp2 miliar : diskon 15 persen

Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik menyampaikan bahwa sejatinya Pemkab Gresik telah memiliki Perbup tahun 2023 terkait dengan stimulan PBB dan NJOP. Artinya stimulan terkait pajak sudah diatur, dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Dengan adanya diskon pajak ini, secara otomatis wajib pajak yang masuk kriteria akan mendapatkan diskon. Diskon pajak ini juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik.

“Peringatan HUT RI ke-80 ini sejatinya adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya, kami dari Pemerintah Kabupaten Gresik ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah untuk hadir meringankan beban masyarakat. Silahkan masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” tegas Bupati Yani.

Sebagai informasi, data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Kabupaten Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta. Dari persentase tersebut, 98,31 persen berada di ketetapan sampai dengan Rp1 juta. Insentif ini dipastikan akan dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Asluchul Alif Wakil Bupati mengungkapkan, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.

“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena bagaimanapun, hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ungkap Wabup Alif.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Pemprov Jatim Resmi Usulkan 2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini

6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penyebab Harga Ayam dan Telur di Peternak Loyo

6 Juli 2026 - 18:49 WIB

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Nasional