Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Hotman Paris Bedah Tiga Kemungkinan Hukum di Kasus Nikita Mirzani, Masih Ada Celah

badge-check


					Hotman Paris Bedah Tiga Kemungkinan Hukum di Kasus Nikita Mirzani, Masih Ada Celah Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani. Video tanggapannya diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 10 Agustus 2025, sebagai respon atas ratusan ribu pesan dari pendukung yang memintanya memberi opini hukum.

Kasus ini bermula dari konflik Nikita dengan pebisnis skincare dr. Reza Gladys. Jaksa mendakwa Nikita meminta sekitar Rp 4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar komentar negatif di media sosial terkait produk Reza dicabut. Uang itu disebut diberikan sebagian lewat transfer dan sebagian tunai.

Dalam videonya, Hotman menegaskan, “Oke, sekarang kita diskusi soal analisa hukum, bukan analisa fakta kejadian sebenarnya. Saya tidak tahu fakta kejadian sebenarnya karena saya bukan pihak dan bukan kuasa hukum.” Ia kemudian memaparkan tiga kemungkinan analisa hukum.

Pertama, jika kasus ini terkait endorsement, “sudah jelas, bukan pidana, bukan pemerasan,” sehingga terdakwa perlu menunjukkan bukti-bukti bahwa ada kesepakatan endorse.

Kedua, jika produk skincare milik pelapor “tidak melanggar hukum, semua sesuai dengan ketentuan BPOM” maka tidak ada yang perlu ditutupi. “Kalau tetap diminta uang, itu jelas adalah pemerasan,” ujarnya.

Namun, Hotman menilai yang paling serius adalah kemungkinan ketiga. Ia menggambarkan skenario jika “si pemilik skincare untuk melindungi kejahatannya, dia memberikan uang kepada orang lain agar rahasianya tidak terbongkar.”

Misalnya, produk tersebut memiliki cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan BPOM. Dalam kondisi itu, “setidak-tidaknya bisa meringankan si terdakwa.”

Hotman pun mengimbau agar tim hukum Nikita “fokus kepada aspek hukum ketiga tadi,” karena di sanalah titik cerah bisa ditemukan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Alex ‘Gigit’ 24 Anggota DPR: Minta Oleholeh 3.000 Riyal/ Orang Saat Kunker di Makkah

4 September 2026 - 18:00 WIB

William Gunawan Minta Bantuan Presiden Prabowo: Emas 2.2 Kg Senilai Rp6.6 Miliar Hilang di Bank BJB

3 September 2026 - 21:31 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 20:57 WIB

Insiden Keracunan MBG di SMPN Kabuh Jombang: 256 Siswa dan 4 Guru Dirawat, Santap Udang Saus Padang

3 September 2026 - 20:24 WIB

Pisang Cavendish Lumajang Siap Ekspor, Hong Kong dan Malaysia Jadi Sasaran

3 September 2026 - 19:03 WIB

Setelah Sidoarjo, Keracunan MBG Terjadi Nganjuk: 53 Siswa dan Satu Guru SMAN 3 Dibawa ke Rumah Sakit

2 September 2026 - 21:00 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:09 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:27 WIB

Keracunan MBG Sidoarjo: 566 Santri/ Siswa Dirawat dari 19 Pondok dan Sekolah

2 September 2026 - 14:57 WIB

Trending di News