Menu

Mode Gelap

Headline

Hotman Paris Bedah Tiga Kemungkinan Hukum di Kasus Nikita Mirzani, Masih Ada Celah

badge-check


					Hotman Paris Bedah Tiga Kemungkinan Hukum di Kasus Nikita Mirzani, Masih Ada Celah Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani. Video tanggapannya diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 10 Agustus 2025, sebagai respon atas ratusan ribu pesan dari pendukung yang memintanya memberi opini hukum.

Kasus ini bermula dari konflik Nikita dengan pebisnis skincare dr. Reza Gladys. Jaksa mendakwa Nikita meminta sekitar Rp 4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar komentar negatif di media sosial terkait produk Reza dicabut. Uang itu disebut diberikan sebagian lewat transfer dan sebagian tunai.

Dalam videonya, Hotman menegaskan, “Oke, sekarang kita diskusi soal analisa hukum, bukan analisa fakta kejadian sebenarnya. Saya tidak tahu fakta kejadian sebenarnya karena saya bukan pihak dan bukan kuasa hukum.” Ia kemudian memaparkan tiga kemungkinan analisa hukum.

Pertama, jika kasus ini terkait endorsement, “sudah jelas, bukan pidana, bukan pemerasan,” sehingga terdakwa perlu menunjukkan bukti-bukti bahwa ada kesepakatan endorse.

Kedua, jika produk skincare milik pelapor “tidak melanggar hukum, semua sesuai dengan ketentuan BPOM” maka tidak ada yang perlu ditutupi. “Kalau tetap diminta uang, itu jelas adalah pemerasan,” ujarnya.

Namun, Hotman menilai yang paling serius adalah kemungkinan ketiga. Ia menggambarkan skenario jika “si pemilik skincare untuk melindungi kejahatannya, dia memberikan uang kepada orang lain agar rahasianya tidak terbongkar.”

Misalnya, produk tersebut memiliki cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan BPOM. Dalam kondisi itu, “setidak-tidaknya bisa meringankan si terdakwa.”

Hotman pun mengimbau agar tim hukum Nikita “fokus kepada aspek hukum ketiga tadi,” karena di sanalah titik cerah bisa ditemukan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisne (11): Balas Dendam Tanpa Batas

2 Juni 2026 - 15:58 WIB

PT Pegadaian XII Surabaya Edukasi Investasi Emas kepada 100 Muslimat di Tuban

2 Juni 2026 - 15:13 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:45 WIB

Sarasehan Tempat dan Tahun Lahir Bung Karno: Surabaya (1901) Vs Jombang (1902) di Sekretariat DPC PDI-P

2 Juni 2026 - 14:25 WIB

Dadan Hindayana: BGN Siap Jajagi Layanan MBG bagi 1500 Siswa RI di Arab Saudi

2 Juni 2026 - 09:05 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Trending di News