Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Hotman Paris Bedah Tiga Kemungkinan Hukum di Kasus Nikita Mirzani, Masih Ada Celah

badge-check


					Hotman Paris Bedah Tiga Kemungkinan Hukum di Kasus Nikita Mirzani, Masih Ada Celah Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani. Video tanggapannya diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 10 Agustus 2025, sebagai respon atas ratusan ribu pesan dari pendukung yang memintanya memberi opini hukum.

Kasus ini bermula dari konflik Nikita dengan pebisnis skincare dr. Reza Gladys. Jaksa mendakwa Nikita meminta sekitar Rp 4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar komentar negatif di media sosial terkait produk Reza dicabut. Uang itu disebut diberikan sebagian lewat transfer dan sebagian tunai.

Dalam videonya, Hotman menegaskan, “Oke, sekarang kita diskusi soal analisa hukum, bukan analisa fakta kejadian sebenarnya. Saya tidak tahu fakta kejadian sebenarnya karena saya bukan pihak dan bukan kuasa hukum.” Ia kemudian memaparkan tiga kemungkinan analisa hukum.

Pertama, jika kasus ini terkait endorsement, “sudah jelas, bukan pidana, bukan pemerasan,” sehingga terdakwa perlu menunjukkan bukti-bukti bahwa ada kesepakatan endorse.

Kedua, jika produk skincare milik pelapor “tidak melanggar hukum, semua sesuai dengan ketentuan BPOM” maka tidak ada yang perlu ditutupi. “Kalau tetap diminta uang, itu jelas adalah pemerasan,” ujarnya.

Namun, Hotman menilai yang paling serius adalah kemungkinan ketiga. Ia menggambarkan skenario jika “si pemilik skincare untuk melindungi kejahatannya, dia memberikan uang kepada orang lain agar rahasianya tidak terbongkar.”

Misalnya, produk tersebut memiliki cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan BPOM. Dalam kondisi itu, “setidak-tidaknya bisa meringankan si terdakwa.”

Hotman pun mengimbau agar tim hukum Nikita “fokus kepada aspek hukum ketiga tadi,” karena di sanalah titik cerah bisa ditemukan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Hari Purnomo: Koperasi Tumbuh Jadi 1.020 Unit Volume Usaha Rp500 M, 164 UMK Naik Kelas

20 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Agustiar Sabran Pamit dan Tidak Kembali, Massa Aksi Demo Segel Kantor Gubernur Kalteng

19 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kartiyono 12 Tahun di Bapemperda Jombang: Pastikan Perda Sesuai Kebutuhan dan Hidup di Masyarakat!

19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Bakar Lahan 800 M2, Warga Bareng Tangkap Pengamen dan Diikat di Tiang Listrik

19 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Menelisik Akar Terorisme (70): KKK Punya 4 Juta Anggota

19 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto saat memantau langsung ketersediaan BBM di salah satu SPBU

Jombang Bersarung Empat Hari 19-22 Oktober, Peringati Hari Santri

19 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Empat Suporter PSS Sleman Tewas Kecelakaan di Tol Madiun

19 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Trending di News