Penulis: Tanasyafirta L. Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah/Kementerian ESDM melalui Pertamina yang mengeluarkan pengumuman teknis dan daftar harga baru di kanal resminya (laman www.pertamina.com dan rilis resmi) serta menyesuaikan harga di seluruh SPBU per 18 April 2026.
Berikut kenaikan harga nasional efektif per 18 April 2026:
-
Pertamax Turbo: dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter.
-
Dexlite: dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter.
-
Pertamina Dex: dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Tidak Naik
-
Pertamax dan Pertamax Green tidak mengalami kenaikan dan masih mengacu pada harga 1 April 2026.
-
Harga BBM subsidi (Pertalite, Solar, dan jenis lain yang disubsidi) tetap tidak berubah dan masih mengikuti patokan pemerintah.
Harga di tiap provinsi/SPBU bisa sedikit berbeda karena pajak daerah dan biaya distribusi, sehingga angka di atas menjadi acuan utama di Pulau Jawa, sementara di daerah lain ada variasi tipis.
Alasan Kenaikan
Alasan utama kenaikan harga BBM non‑subsidi per 18 April 2026 adalah penyesuaian terhadap kenaikan harga minyak mentah dunia dan tekanan fiskal pada APBN, karena mekanisme harga BBM non‑subsidi mengikuti pasar global.
Harga minyak mentah global berada di kisaran US$90–115 per barel, didorong ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan gangguan jalur pelayaran seperti Selat Hormuz.
Skema harga BBM non‑subsidi (Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex) memakai acuan harga internasional seperti MOPS dan Argus, sehingga naik turunnya minyak global langsung terasa di harga pom bensin.
Selisih antara harga keekonomian BBM dan harga jual yang dipertahankan pemerintah menyebabkan kompensasi dan subsidi terus membesar di APBN.
Tanpa kenaikan harga, risiko kerugian dan cashflow yang tertekan di Pertamina semakin besar, sehingga kenaikan BBM non‑subsidi dipandang sebagai cara untuk menjaga kesehatan fiskal dan keuangan perusahaan pelat merah.
Secara singkat, kenaikan ini adalah kombinasi logis: harga minyak dunia mahal + tekanan anggaran negara → penyesuaian harga BBM non‑subsidi mengikuti mekanisme pasar, sementara harga BBM subsidi tetap sengaja ditanam. **







