Menu

Mode Gelap

Headline

Gegara Ayah Menikah Lagi, Anak Diusir Diduga Bakar Rumahnya di Jaken Pati Jateng

badge-check


					Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hangus dilalap api pada Kamis pagi, 5 Feberuari 2026. 
sekitar pukul 08.00 WIB,. Kebakaran terjadi karena anaknya marah soal warisan dan membakar rumah tersebut. Foto: gakorpan.com Perbesar

Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hangus dilalap api pada Kamis pagi, 5 Feberuari 2026. sekitar pukul 08.00 WIB,. Kebakaran terjadi karena anaknya marah soal warisan dan membakar rumah tersebut. Foto: gakorpan.com

Penulis: Sir Muryanto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PATI–  Sebuah rumah milik warga di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hangus dilalap api pada Kamis pagi, 5 Feberuari 2026. Kejadian ini diduga disengaja oleh anak kandung pemilik rumah akibat konflik keluarga yang memanas.

Kronologi kebakaran bermula sekitar pukul 08.00 WIB, ketika warga mendengar teriakan minta tolong dari lokasi rumah milik Bapak Sapa’in  (50), seorang petani setempat.

Api dengan cepat membakar seluruh bangunan rumah  dari kayu dan anyaman bambu seluas sekitar 70 meter persegi.

Warga sekitar berusaha memadamkan api menggunakan ember dan selang air, namun upaya tersebut gagal karena kobaran api terlalu besar.

Bapak Sapin  dan istrinya, Ibu T (48), berhasil menyelamataatkan  diri tanpa mengalami luka serius. Mereka kehilangan seluruh harta benda, termasuk perabot rumah tangga, pakaian, dan dokumen penting senilai puluhan juta rupiah.

“Kami baru saja sarapan, tiba-tiba api menyala dari belakang rumah. Saya curiga ada yang disengaja,” kata Bapak Sapin, 50,  kepada awak media di lokasi.

Polisi Resor (Polres) Pati langsung turun ke TKP yang dipimpin Kapolsek Jaken, AKP Yudianto. Dari hasil olah TKP awal dan keterangan Saksi, polisi menduga pelakunya adalah DS (22), putra kandung Bapak S. Motifnya diduga konflik keluarga yang berlarut-larut, termasuk gangguan masalah warisan dan masalah rumah tangga.

“Kami telah amankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bukti awal menunjukkan adanya benda mudah terbakar seperti bensin di lokasi,” kata Kapolsek Jaken saat dikonfirmasi.

Oleh karena itu, DS mengatakan petugas kepolisian bertanggung jawab atas penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Departemen Kepolisian.

Kasus ini diperkirakan masuk kategori yang dikompromikan dengan kekerasan dan pembakaran yang mengancam keselamatan umum, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 187 atau 351 ayat 2. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti forensik dari Labfor Polda Jateng.

Kejadian ini menambah catatan miris konflik keluarga di wilayah pedesaan Pati. Pemerintah desa setempat berjanji memberikan bantuan sosial berupa sembako dan tempat tinggal sementara bagi korban. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkot Mojokerto Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

10 Maret 2026 - 16:02 WIB

Dolar Sentuh Rp 17.000 Minyak US$112/ Barel, Purbaya: Ekonomi Masih Ekspansif, Daya Beli Terjaga

10 Maret 2026 - 14:43 WIB

Lele Masih Mentah, Kepsek SMAN2 Pamekasan Menolak 1.022 Paket MBG

10 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ning Ita Dorong Prameswari, PSC 119, dan PMI Tetap Prima Layani Warga di Bulan Ramadan

10 Maret 2026 - 12:19 WIB

Ramadan Penuh Berkah: Hibah, Zakat, dan Bingkisan dari Wali Kota Mojokerto

10 Maret 2026 - 12:05 WIB

MUI Minta Diperluas Jasa Haji Jadi 20 Perusahaan, Dahnil Jawab dengan Sindiran ‘Cangkem’

10 Maret 2026 - 09:28 WIB

OTT di Rejanglebong, KPK Angkut Bupati Fikri Thobari dan Istri Larasati ke Jakarta

10 Maret 2026 - 08:34 WIB

Polres Gresik Periksa Senjata Api Personel untuk Pengamanan Mudik

9 Maret 2026 - 23:01 WIB

Gunung Sampah TPA Bantargebang Longsor, Enam Orang Tewas 6 Lainnya Selamat

9 Maret 2026 - 22:31 WIB

Trending di News