Menu

Mode Gelap

News

Gaji Megawati di Red Spark Rp 2,4 Miliar hanya Setengah dari Vanja Bukilic Rp 4,8 Miliar

badge-check


					Megawati Hangestri Indonesia dan Vanja Bukilic Serbia, keduanya memperkuat tim.voli Daejon Red Spark. Instargam@megawati_redspark99 Perbesar

Megawati Hangestri Indonesia dan Vanja Bukilic Serbia, keduanya memperkuat tim.voli Daejon Red Spark. Instargam@megawati_redspark99

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM- Megawati Hangestri Pertiwi, pemain voli asal Indonesia, mendapatkan gaji sebesar US$150 ribu (sekitar Rp2,4 miliar) untuk musim 2024/2025 setelah memperpanjang kontrak dengan Daejeon Red Sparks.

Kenaikan gaji mencapai 50% dibandingkan musim sebelumnya, di mana ia menerima US$100 ribu. Namun demikian, gaji Megawati hanya separuh dari Vanja Bukilic  pemain asal Serbia, mendapatkan gaji tertinggi di klub tersebut, yaitu 412 juta Won (Rp4,8 miliar).

Megawati berada di posisi ketujuh dalam daftar gaji tertinggi tim, jauh di bawah Bukilic.

Gaji ini menempatkannya di posisi ketujuh dalam daftar pemain dengan gaji tertinggi di tim tersebut.

Megawati dikenal sebagai salah satu pemain internasional yang berkontribusi signifikan bagi tim di Liga Voli Korea.
Megawati Hangestri bergabung dengan klub Daejeon Jung Kwan Jang Red Sparks pada Juli 2023.
Dia berhasil menampilkan performa yang baik, membantu tim lolos ke playoff V-League untuk pertama kalinya dalam tujuh tahun. Setelah sukses di musim pertamanya, Megawati kembali ke Red Sparks untuk musim 2024/2025. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bubarkan Aksi Balap Liar, Kala Munyeng Polres Gresik Ringkus 54 Remaja dan 33 Motor

19 Maret 2025 - 17:21 WIB

Makmur Berkat Pelem Water Park, Pemdes Wunut Bagikan THR 2.289 Warganya Rp 200.000/ Jiwa

19 Maret 2025 - 17:02 WIB

Pimpinan Bulog Kalsel Dicopot: Mentan Tuntut Perbaikan Serapan Gabah

19 Maret 2025 - 15:54 WIB

Pembahasan Lancar Revisi UU TNI segera Dibawa ke Tingkat II Paripurna untuk Disahkan

19 Maret 2025 - 14:09 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Nyatakan Tuntaskan Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

19 Maret 2025 - 13:57 WIB

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

19 Maret 2025 - 13:52 WIB

UGM Liburkan Mahasiswa agar Bisa Gabung Aksi Tolak Revisi UU TNI

19 Maret 2025 - 13:37 WIB

Subandi: Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Bantu Sidoarjo Rp 3 Triliun untuk Infrastrutkur

19 Maret 2025 - 12:37 WIB

Jadi Budak Sindikat Mafia TPPO, Pemerintah Pulangkan 554 WNI dari Myawaddy Myanmar

19 Maret 2025 - 11:33 WIB

Trending di Headline