Menu

Mode Gelap

Nasional

DJP Blokir Serentak Rekening 84 Wajib Pajak Penunggak

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP). Aksi itu dilakukan guna menagih tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp 330.664.197.474.

Pemblokiran serentak dilakukan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten pada 18-22 Mei 2026. Pemblokiran menyasar rekening para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar,” tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten, dikutip Kamis (28/5/2026).

Tindakan pemblokiran rekening ini dinilai sebagai bentuk komitmen Kanwil DJP Banten dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, sekaligus mendorong penyelesaian utang pajak oleh WP.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tulis @pajakdjpbanten.

Tindakan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.”****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sinergi Efektif Kemiskinan Ekstrem Jatim Terendah Nasional

25 Mei 2026 - 20:13 WIB

Kemenkes Gelar Mitigasi Ancaman Ebola

25 Mei 2026 - 19:39 WIB

Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional

24 Mei 2026 - 20:42 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 24 Mei 2026

24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Indonesia Punya Harta Karun Mineral Kritis Teknologi Global

24 Mei 2026 - 20:20 WIB

Purbaya Targetkan Rupiah Bisa Balik ke Rp 15.000

22 Mei 2026 - 18:29 WIB

Uji Coba B50 Capai 50.000 Km, Target Penerapan Tak Bergeser

21 Mei 2026 - 20:22 WIB

KNKT Ungkap Penyeebab Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL, Tak Sebut Taksi

21 Mei 2026 - 20:01 WIB

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Trending di Nasional