Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Ditangkap di Tangerang, Mantan Walikota Merangkap Bos Judol Filipina Dihukum Seumur Hidup

badge-check


					Pengadilan Filina telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada perempuan berkewarganegaraan Tiongkok, dinyatakan bersalah dalam kasus TPPO dan judi online. Ia dikenal juga sebagai walikota Bamban, Foto: bbc.com Perbesar

Pengadilan Filina telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada perempuan berkewarganegaraan Tiongkok, dinyatakan bersalah dalam kasus TPPO dan judi online. Ia dikenal juga sebagai walikota Bamban, Foto: bbc.com

Penulis: Jacobus E. Lato    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, FILIPINA– Mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manila pada Kamis, 20 November 2025.

Alice Guo ditangkap di wilayah Tangerang, Indonesia, pada 3 September 2024 malam. Penangkapan dilakukan oleh polisi Indonesia setelah Alice Guo menjadi buronan pemerintah Filipina terkait kasus perdagangan manusia, pencucian uang, dan perjudian ilegal.

Setelah penangkapan di Tangerang, dia dideportasi ke Filipina untuk menjalani proses hukum dan persidangan. Penangkapan ini terjadi dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum Filipina sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan terorganisir lintas negara.

Alice Guo dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terkait dengan kegiatan perjudian daring di sebuah kompleks yang terdiri dari gedung perkantoran, vila mewah, dan kolam renang besar.

Penggerebekan kompleks ini dilakukan pada Maret 2024 setelah seorang pekerja Vietnam melarikan diri dan melapor ke polisi.

Sejak awal karier politiknya muncul dugaan keterlibatan dalam sindikat kriminal, khususnya judi daring ilegal (POGO) dan perdagangan manusia.

Pada Februari 2024, kasusnya mengemuka setelah seorang pekerja Vietnam melarikan diri dari kompleks bisnis yang terkait dengan Guo dan melapor kepada polisi.

Kompleks seluas hampir 20 hektare yang menjadi basis operasi perjudian dan penipuan itu kemudian digerebek pada Maret 2024, ditemukan ratusan korban dari berbagai negara yang dipaksa menjadi korban perdagangan manusia dan penipuan.

Guo, yang merupakan warga negara China yang menyamar sebagai warga Filipina dan menjabat sebagai wali kota Bamban, juga adalah presiden perusahaan pemilik kompleks perjudian tersebut.

Dalam operasi penggerebekan, ditemukan lebih dari 700 korban dari berbagai negara termasuk Filipina, China, Vietnam, Malaysia, Taiwan, Indonesia, dan Rwanda yang diduga menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa melakukan penipuan serta penyiksaan.

Selain Alice Guo, tujuh terdakwa lain, sebagian warga negara asing, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena keterlibatan mereka dalam perdagangan manusia dan organisasi kejahatan tersebut. Alice Guo sendiri ditangkap di Indonesia pada September 2024 setelah melarikan diri dari Filipina.

Kasus ini menjadi sorotan karena pengaruh jaringan perjudian daring yang kuat di Filipina dan kontroversi terkait izin operasi perjudian di bawah pemerintahan sebelumnya, hingga akhirnya Presiden Ferdinand Marcos melarang operasi perjudian lepas pantai menyusul skandal tersebut.​

Proses penangkapan Alice Guo di Indonesia berlangsung setelah operasi intelijen dan koordinasi antar aparat penegak hukum. Alice Guo yang merupakan buronan kasus pencucian uang dan perdagangan manusia di Filipina, berhasil ditemukan di Indonesia.
Penangkapannya terjadi pada September 2024 ketika petugas imigrasi dan kepolisian Indonesia mengamankan dia berdasarkan permintaan ekstradisi dari pihak Filipina. Setelah ditangkap, Alice Guo kemudian menjalani proses hukum dan ditahan di Indonesia sebelum akhirnya diekstradisi ke Filipina untuk menghadapi persidangan.

Penangkapan ini dilakukan dengan cermat mengingat statusnya sebagai buronan internasional dan adanya jaringan yang mencoba menyembunyikan keberadaannya. Proses tersebut melibatkan pengecekan dokumen perjalanan dan pelacakan aktivitasnya selama berada di Indonesia, sehingga pihak berwenang bisa memastikan posisi dan identitas Alice Guo dengan akurat.​

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wapres JD Vance: Israel Jangan Ganggu Perundingan Damai AS- Iran

3 Juli 2026 - 17:51 WIB

Raja Juli Klaim Kembalikan Amplop Dua Hari sebelum KPK OTT Bupati Kuansing

3 Juli 2026 - 17:04 WIB

BNN dan Bea Cukai Sita 3,37 Ton Bunga Ganja Dari Thailand yang Disimpan di Gudang di Gresik

3 Juli 2026 - 15:02 WIB

125 Anak Ikuti Khitan Massal PT Pegadaian XII Surabaya, Dilaksanakan di Bojonegoro dan Genteng

3 Juli 2026 - 14:55 WIB

Menkeu Purbaya sebut Bea Cukai Sarang Korupsi dan Kebal Hukum, Hasan Nasbi: Silakan Diperika!

3 Juli 2026 - 13:52 WIB

Usul Resmi Komisi I DPRD: Nama Jawa Barat Diubah Jadi Provinsi Pasundan

3 Juli 2026 - 12:54 WIB

Ompreng BGN Kualitas 304 Dikorupsi Rp217 Miliar, Jaksa Tetapkan Brigjen Lalu M. Iwan Jadi Tersangka

3 Juli 2026 - 11:38 WIB

1.077 BUMN Tinggal 300 Saja, Kejaksaan Agung Siapkan Audit Sampai ke Erick Thohir

3 Juli 2026 - 08:28 WIB

Arab Saudi Sudah Berani Tolak Pangkalan Amerika, Jaga Stabilitas Bersama Iran

2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Trending di News